Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Thomas Aziz Riska untuk tersangka Zainudin Hasan dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Thomas diperiksa untuk mendalami aliran uang kepada adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan tersebut.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana yang mengalir ke tersangka ZH sebagai Bupati Lampung Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Terkait kasus ini, KPK sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Zainudin.
Selain Zainudin, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi