Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya Inpres tersebut, Jokowi mengatakan seluruh jajaran pemerintah yang membantu penanganan gempa Lombok sudah memiliki payung hukum.
"Inpres sudah," ucap Jokowi di kepada wartawan di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," katanya.
Menurut Jokowi, tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang paling penting, kata dia, adalah penanganan dilakuakan secara nasional.
"Telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten. Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan (rumah warga) yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan," ucap Jokowi.
Jokowi berharap pemberian dana untuk rumah warga yang hancur karena gempa di Lombok bisa segera diberikan. Hingga saat ini proses administrasi masih dilakukan.
"Supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya