Suara.com - Brigjen Wahyu Hadiningrat resmi dilantik menjadi Wakapolda Metro Jaya menggantikan posisi Brigjen Purwadi Arianto yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kapolda Lampung.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis memimpin langsung acara serah terima jabatan (Sertijab) antara Brigjen Wahyu dengan Brigjen Purwadi di gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jumat, (24/8/2018).
Lulusan Akedemi Kepolisian (Akpol) 1992 ini bukan orang baru di jajaran pejabat Polda Metro Jaya. Saat masih berpangkat Komisaris Besar, Wahyu Hadiningrat pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2016 lalu.
Dari jabatan itu, Wahyu Hadiningrat pernah menangani sejumlah kasus besar yang menghebohkan publik.
Kasus-kasus yang ditanganinya di antaranya seperti kasus pedofil Lolly Candys Group dan kasus investasi bodong Pandawa Group yang telah merugikan uang nasabah mencapai triliunan rupiah.
Kasus lain yang sempat dipimpin langsung Wahyu Hadiningrat saat menjabat Dirkrimsus Polda Metro Jaya adalah kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang menjerat paranormal beken Ki Gendeng Pamungkas.
Brigjen Wahyu Hadiningrat tergolong memiliki karir cukup moncer di institusi Polri. Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini juga sempat menjabat Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri pada 2017.
Sebelum mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolda Metro Jaya, Wahyu Hadiningrat juga pernah menjabat sebagai Direktur Respon Ancaman Deputi Bidang Intelijen Siber Badan Intelejen Negara.
Sebelum itu, Wahyu Hadiningrat juga sempat menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang