Suara.com - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kini menjadi terdakwa, mengungkapkan penyebab terjadinya kerugian negara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (SKL BLBI) karena adanya penyusutan nilai aset petani tambak.
Namun, kata dia, menyusutnya aset kredit petani tambak tidak terjadi saat dia menjadi Ketua BPPN (Periode 2002-2004), melainkan baru terjadi pada tahun 2007.
Hal tersebut disampaikan Syafruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SKL BLBI di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
"Aset kredit petambak adalah aset yang dimiliki oleh Bank BDNI yang diambil alih oleh BPPN berdasarkan penyerahan dari Bank Indonesia kepada BPPN sebagai Bank Dalam Penyehatan," katanya.
"Pada saat BPPN bubar tanggal 27 Februari 2004, BPPN menyerahkan kepada Menteri Keuangan berupa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Dimana pada tanggal 21 Mei 2007, Menteri Keuangan telah menetapkan harga dasar utang Petambak sebesar Rp 220 miliar, yang kemudian aset utang petambak dijual oleh PT PPA pada tanggal 23 Mei 2007 dengan nilai yang sama dengan harga dasar, yaitu Rp 220 miliar," lanjut Syafruddin.
Syafruddin juga mengungkapkan bahwa proses hapus buku dan hapus tagih pada BPPN didasarkan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 26 dan Pasal 53 PP 17, yang merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 37A Undang-undang Perbankan.
Apa yang disampaiakan Syafruddin pernah disampaikan dalam fakta sidang sebelumnya. Dimana bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menjelaskan bahwa penghapusbukuan tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kerugian. Karena penghapusanbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.
Syafruddin juga menegaskan, tak pernah mengusulkan dan menyetujui restrukturisasi utang petambak PT DCD. Sebab saat itu, dia hanya menjabat sebagai sekretaris di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Sekretaris KKSK bertugas menyiapkan bahan-bahan yang berasal dari BPPN atau lain-lain, mengenai masalah-masalah perbankan. Kita siapkan materi untuk pengambilan keputusan KKSK," tegasnya.
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
Dia mengatakan, yang disampaikan adalah draft, dan sekretaris tidak mempunyai kewenangan mengusulkan. Draft, kata dia, dibuat untuk dibaca ketua. Namun, jika tidak ada kesalahan maka akan ditandatanganinya.
"Sekretaris KKSK tak dilibatkan dalam penanganan utang petani petambak PT Dipasena di Lampung. Sekretaris KKSK hanya bertanggung jawab pada pembuatan draft hasil keputusan rapat," kata Syafruddin.
Karena itu, dia menilai, dakwaan jaksa penuntut umum keliru dalam menagihkan utang petambak ke BDNI. Sebab menurutnya, utang petambak bukan kewajiban Sjamsul Nursalim seperti yang tertuang dalam MSAA BDNI.
"Utang petambak tidak pernah dinyatakan lancar dan dijamin oleh Sjamsul Nursalim dalam MSAA-BDNI dan pemberian SKL telah melalui rangkaian pembahasan dalam KKSK dan didasarkan pada KKSK tanggal 17 Maret 2004 dan Inpres No. 8 Tahun 2002," jelas Syafruddin.
Dia mengatakan, berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 13 Februari 2004, KKSK telah menyetujui nilai hutang 11 ribu petambak plasma ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1,1 triliun, sedangkan nilai aset jaminan tetap.
Lanjut dia, utang Petambak kepada BDNI tersebut dijamin oleh lahan 0,6 hektar per petambak. Kisaran harga lahan di lokasi Dipasena petambak berdasarkan akta jual beli notaris Juli 2018 antara Rp 120 ribu per meter persegi sampai Rp 180 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek