Suara.com - Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo mengakui, keputusan penghapusan utang petani tambak di Bank BDNI yang berstatus bank beku operasi (BBO), diputuskan saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004, yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Namun, menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI.
Sidang itu, kata dia, digelar atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.
"Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penerbitan SKL BLBI di gedung Pengadian Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan karena devaluasi Rupiah, yang membuat hutangnya membengkak.
Belum lagi ditambah suku bunga yang amat tinggi, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit ke bank.
Inilah yang membuat pertani resah, sehingga menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi dan dikhawatirkan berpotensi amuk semakin meluas di tengah krisis saat itu.
Atas pertimbangan itulah, aparat keamanan meminta digelar sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini.
"Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan penyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan," kata Bambang.
Baca Juga: Harta Ma'ruf Amin Rp 11 Miliar, Punya Utang Rp 600 Juta
Berkaitan hal tersebut, dalam rapat itu dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar lebih dari 11 ribu orang petani tambak. Kata Bambang, disadari bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya.
Caranya adalah, dengan menghapus-bukuan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.
Menurutnya, sesuai kewenangannya, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beku operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi.
Namun, dalam hal petani tambak ini, keputusan write off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Yusri Ihza Mahendra, tentang apakah Presiden Megawati pada saat itu menyetujui keputusan write off utang petani tambak ini, Bambang mengatakan, dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui.
"Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat 'silakan dilanjutkan' dan menurut saya itu adalah satu persetujuan," katanya.
Berita Terkait
-
Ahli Kasus BLBI: Penghapusbukuan Bukan Kerugian
-
Notaris Ungkap Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
-
Korupsi BLBI, Ahli Jelaskan Alur Peminjaman dan Pengembalian Uang
-
Ma'ruf Amin Baru Yakin Jadi Cawapres setelah Ditelepon Megawati
-
Megawati Soekarnoputri Tiba, Cak Imin Lambaikan Tangan dari Atas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting