Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, penggunaan Public Addres System (PAS) atau mikrofon pesawat oleh penumpang belum tentu melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut dia, belum ada peraturan khusus untuk mengatur pengunaan PAS oleh penumpang.
Gerry menerangkan, penumpang boleh saja mengoperasikan PAS pesawat. Asalkan, penumpang tersebut telah mendapat izin dari awak kabin terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Gerry, penggunaan PAS juga oleh penumpang tidak akan mempengaruhi keselamatan penerbangan.
"Enggak ngaruh (keselamatan). Selama dipakai dengan izin dan itu tidak rusak tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Dalam hal ini, Gerry juga masih mempertanyakan pengenaan pelanggaran kepada Neno Warisman oleh Kemenhub. Pasalnya perlakuan Neno Warisman, kata dia, tidak bisa dikatakan melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang kalau itu (Penggunaan PAS) melanggar, pasal mana, peraturan mana? Apakah di Undang-undang, Peraturan Menteri kah? Yang ada enggak ada kasih tahu. Kalau dipenerbangan enggak bisa kalau itu melanggar atau tidak," tutur dia.
Gerry mengatakan, jika terjadinya pelanggaran, paling tidak hanya pelanggaran Standar, Operasional, dan Prosedur (SOP) maskpai saja. Sehingga, tidak sampai melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang pertanyaannya kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang bisa dikenakan itu hanya melanggar dari perusahaan. Di peraturan keselamatan penerbangan ada enggak pasalnya, enggak ada itu," tutup dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut, Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.
Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar.(Achmad Fauzi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan