Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, penggunaan Public Addres System (PAS) atau mikrofon pesawat oleh penumpang belum tentu melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut dia, belum ada peraturan khusus untuk mengatur pengunaan PAS oleh penumpang.
Gerry menerangkan, penumpang boleh saja mengoperasikan PAS pesawat. Asalkan, penumpang tersebut telah mendapat izin dari awak kabin terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Gerry, penggunaan PAS juga oleh penumpang tidak akan mempengaruhi keselamatan penerbangan.
"Enggak ngaruh (keselamatan). Selama dipakai dengan izin dan itu tidak rusak tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Dalam hal ini, Gerry juga masih mempertanyakan pengenaan pelanggaran kepada Neno Warisman oleh Kemenhub. Pasalnya perlakuan Neno Warisman, kata dia, tidak bisa dikatakan melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang kalau itu (Penggunaan PAS) melanggar, pasal mana, peraturan mana? Apakah di Undang-undang, Peraturan Menteri kah? Yang ada enggak ada kasih tahu. Kalau dipenerbangan enggak bisa kalau itu melanggar atau tidak," tutur dia.
Gerry mengatakan, jika terjadinya pelanggaran, paling tidak hanya pelanggaran Standar, Operasional, dan Prosedur (SOP) maskpai saja. Sehingga, tidak sampai melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang pertanyaannya kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang bisa dikenakan itu hanya melanggar dari perusahaan. Di peraturan keselamatan penerbangan ada enggak pasalnya, enggak ada itu," tutup dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut, Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.
Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar.(Achmad Fauzi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI