Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, penggunaan Public Addres System (PAS) atau mikrofon pesawat oleh penumpang belum tentu melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut dia, belum ada peraturan khusus untuk mengatur pengunaan PAS oleh penumpang.
Gerry menerangkan, penumpang boleh saja mengoperasikan PAS pesawat. Asalkan, penumpang tersebut telah mendapat izin dari awak kabin terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Gerry, penggunaan PAS juga oleh penumpang tidak akan mempengaruhi keselamatan penerbangan.
"Enggak ngaruh (keselamatan). Selama dipakai dengan izin dan itu tidak rusak tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Dalam hal ini, Gerry juga masih mempertanyakan pengenaan pelanggaran kepada Neno Warisman oleh Kemenhub. Pasalnya perlakuan Neno Warisman, kata dia, tidak bisa dikatakan melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang kalau itu (Penggunaan PAS) melanggar, pasal mana, peraturan mana? Apakah di Undang-undang, Peraturan Menteri kah? Yang ada enggak ada kasih tahu. Kalau dipenerbangan enggak bisa kalau itu melanggar atau tidak," tutur dia.
Gerry mengatakan, jika terjadinya pelanggaran, paling tidak hanya pelanggaran Standar, Operasional, dan Prosedur (SOP) maskpai saja. Sehingga, tidak sampai melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang pertanyaannya kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang bisa dikenakan itu hanya melanggar dari perusahaan. Di peraturan keselamatan penerbangan ada enggak pasalnya, enggak ada itu," tutup dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut, Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.
Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar.(Achmad Fauzi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak