Suara.com - Neno Warisman artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menilai, penggunaan Public Addres System (PAS) atau mikrofon pesawat oleh penumpang belum tentu melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut dia, belum ada peraturan khusus untuk mengatur pengunaan PAS oleh penumpang.
Gerry menerangkan, penumpang boleh saja mengoperasikan PAS pesawat. Asalkan, penumpang tersebut telah mendapat izin dari awak kabin terlebih dahulu. Selain itu, lanjut Gerry, penggunaan PAS juga oleh penumpang tidak akan mempengaruhi keselamatan penerbangan.
"Enggak ngaruh (keselamatan). Selama dipakai dengan izin dan itu tidak rusak tidak ada peraturan yang dilanggar," kata Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Dalam hal ini, Gerry juga masih mempertanyakan pengenaan pelanggaran kepada Neno Warisman oleh Kemenhub. Pasalnya perlakuan Neno Warisman, kata dia, tidak bisa dikatakan melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang kalau itu (Penggunaan PAS) melanggar, pasal mana, peraturan mana? Apakah di Undang-undang, Peraturan Menteri kah? Yang ada enggak ada kasih tahu. Kalau dipenerbangan enggak bisa kalau itu melanggar atau tidak," tutur dia.
Gerry mengatakan, jika terjadinya pelanggaran, paling tidak hanya pelanggaran Standar, Operasional, dan Prosedur (SOP) maskpai saja. Sehingga, tidak sampai melanggar peraturan tentang keselamatan penerbangan.
"Nah sekarang pertanyaannya kalau melanggar, melanggar yang mana? Yang bisa dikenakan itu hanya melanggar dari perusahaan. Di peraturan keselamatan penerbangan ada enggak pasalnya, enggak ada itu," tutup dia.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut, Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.
Atas kejadian itu, Kemenhub juga melayangkan surat teguran kepada manajemen Lion Air untuk menindak tegas Station Manager, PIC, dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan internal SOP secara baik dan benar.(Achmad Fauzi)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda