Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memperjelas tentang Peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam memberantas teroris. Perpres ini tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya undang-undang itu telah memberi ruang TNI terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana teroris. Dan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dilakuan secara normal dan hierarki militer.
Koordinator sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam saat di temui Suara.com di kantor Komnas HAM, Rabu (5/9/2018) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memperjelas pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme.
Hal inilah yang masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Tentang bagaimana TNI dalam operasi pemberantasan terorisme itu. "Keterlibatan TNI harus jelas skalanya di mana, untuk ancaman model bagaimana, dan yang paling pentingnya kerangka waktunya sampai kapan," kata Anam.
Dia juga menyarankan untuk agar aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diperlihatkan kepada masyarakat umum. Karena mekanisme yang diatur harus melihat hak, dan tugas dari personal yang dilibatkan.
Selain itu, agar pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya