Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memperjelas tentang Peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam memberantas teroris. Perpres ini tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya undang-undang itu telah memberi ruang TNI terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana teroris. Dan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dilakuan secara normal dan hierarki militer.
Koordinator sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam saat di temui Suara.com di kantor Komnas HAM, Rabu (5/9/2018) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memperjelas pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme.
Hal inilah yang masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Tentang bagaimana TNI dalam operasi pemberantasan terorisme itu. "Keterlibatan TNI harus jelas skalanya di mana, untuk ancaman model bagaimana, dan yang paling pentingnya kerangka waktunya sampai kapan," kata Anam.
Dia juga menyarankan untuk agar aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diperlihatkan kepada masyarakat umum. Karena mekanisme yang diatur harus melihat hak, dan tugas dari personal yang dilibatkan.
Selain itu, agar pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat