Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memperjelas tentang Peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam memberantas teroris. Perpres ini tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya undang-undang itu telah memberi ruang TNI terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana teroris. Dan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dilakuan secara normal dan hierarki militer.
Koordinator sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam saat di temui Suara.com di kantor Komnas HAM, Rabu (5/9/2018) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memperjelas pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme.
Hal inilah yang masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Tentang bagaimana TNI dalam operasi pemberantasan terorisme itu. "Keterlibatan TNI harus jelas skalanya di mana, untuk ancaman model bagaimana, dan yang paling pentingnya kerangka waktunya sampai kapan," kata Anam.
Dia juga menyarankan untuk agar aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diperlihatkan kepada masyarakat umum. Karena mekanisme yang diatur harus melihat hak, dan tugas dari personal yang dilibatkan.
Selain itu, agar pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin