Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memperjelas tentang Peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam memberantas teroris. Perpres ini tercantum dalam Undang-undang No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurut Komnas HAM, dengan adanya undang-undang itu telah memberi ruang TNI terlibat langsung dalam penanganan tindak pidana teroris. Dan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak tepat dilakuan secara normal dan hierarki militer.
Koordinator sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M. Choirul Anam saat di temui Suara.com di kantor Komnas HAM, Rabu (5/9/2018) mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memperjelas pelibatan TNI selama operasi pemberantasan terorisme.
Hal inilah yang masih dipertanyakan oleh Komnas HAM. Tentang bagaimana TNI dalam operasi pemberantasan terorisme itu. "Keterlibatan TNI harus jelas skalanya di mana, untuk ancaman model bagaimana, dan yang paling pentingnya kerangka waktunya sampai kapan," kata Anam.
Dia juga menyarankan untuk agar aturan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diperlihatkan kepada masyarakat umum. Karena mekanisme yang diatur harus melihat hak, dan tugas dari personal yang dilibatkan.
Selain itu, agar pengaturan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. (Imron Fajar)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG