Suara.com - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas yang dilakukan pangkalan gas elpiji nakal di Kampung Babakan Garapan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan dari pangkalan nakal tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka pengoplosan tabung gas yang masing-masing berinisial MP (42), ED (28), dan HR (37).
"Kita tangkap tiga tersangka. Ada yang sebagai pemilik, sopir dan pengoplos tabung gas," kata Dicky, kepada wartawan, di Polres Bogor, Rabu (5/9/2018).
Dalam menjalankan aksinya tersebut, mereka mengoplos isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsisdi ukuran 12 dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi.
"Jadi dari tabung gas 3 kilogram mereka suntikan ke tabung gas 12 dan 50 kilogram pakai pipa besi lalu dipasang segel palsu. Kalau takaran, yang pasti tidak sesuai dengan kapasitasnya," jelas Dicky.
Kemudian, tabung gas yang sudah dioplos tersebut dijual ke warung-warung dan perusahaan dengan harga normal. Dari hasik keterangan tersangka, dalam sebulan dapat meraup untung Rp 150 juta perbulan.
"Biasanya mereka juah tabung gas itu ke warung dan perusahaan di wilayah Cileungsi dan Bekasi. Merka bisa untung ratusan juta karena harga yang dijual sama tetapi takaran gasnya dikurangin," ungkapnya.
Dari lokasi pengoplosan, petugas mengamankan barang bukti 750 tabung gas ukuran 3 kg, 70 tabung 12 kg dan 23 tabung gas ukuran 50 kg, empat mobil, 29 pipa besi, ratusan segel palsu dan timbangan.
"Mereka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Kalah dari Pelita Jaya, Pelatih Bogor Hornbills Soroti Petaka 2 Menit Akhir
-
Psywar Final IBL 2026: Bogor Hornbills Pamer Pemain Asing, Jeff Withey Beri Peringatan Keras
-
Bogor Hornbills Tak Gentar Hadapi Nama Besar Pelita Jaya di Final IBL 2026
-
Final IBL 2026: Pelita Jaya Jakarta Waspadai 3 Pemain Asing Bogor Hornbills
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam