Ketika menjalani masa hukumannya, Anggodo sempat mengajukan pembebasan bersyarat atas dasar sakit berkepanjangan. Pengajuan pembebasan bersyarat itu terjadi pada tahun 2014.
Dalam surat permohonan pembebasan bersyarat, Anggodo menyertakan diagnosis dokter Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta. Tim dokter mendiagnosis Anggodo menderita angina equivocal DM tipe II.
Diagnosis tersebut diperkuat oleh pernyataan dokter Teguh Ranakusuma dari Divisi Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Berdasarkan keterangan dokter Teguh kala itu, Anggodo selain menderita angina equivocal DM tipe II juga memunyai penyakit dizzines, cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis yang disertai infeksi paru-paru.
Namun, permohonan pembebasan bersyaratnya kala itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebabnya, Anggodo batal menerima remisi kesehatan yang menjadi salah satu persyaratan pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan