Suara.com - Anggodo Widjojo (Ang Tjo Lee), pengusaha beken yang pernah menjadi terpidana kasus permufakatan jahat karena mencoba menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018). Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab dirinya meninggal dunia.
Sigin, Petugas Yayasan Adi Jasa, kepada Suara.com, Senin (10/9) dini hari, mengatakan jenazah Anggodo sempat disemayamkan di rumah duka tempatnya bekerja.
”Benar, jenazah Pak Anggodo sempat disemayamkan di sini, sejak Jumat malam,” kata Sigin.
Tak sampai 24 jam, jenazah Anggodo dibawa pihak keluarga ke Jakarta pada Sabtu (8/9) pagi.
Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, jenazah Anggodo akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/9) besok.
Anggodo sempat dipenjara karena terbukti secara sah terlibat kasus permufakatan jahat saat mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.
Percobaan suap itu dilakukan Anggodo agar penyidik lembaga antirasywah tersebut berhenti melakukan penelisikan terhadap kasus korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.
Anggodo lantas divonis hukuman 4 tahun penjara. Namun, pada tahun 2014, Mahkamah Agung menambahkan hukuman bagi Anggodo menjadi 10 tahun bui.
Baca Juga: April Jasmine Kewalahan Urus si Kembar di Bulan Pertama
Saat kasus itu bergulir, persisnya tahun 2009, dua lembaga penegakan hukum di Indonesia, yakni KPK dan Polri sempat bersitegang dan memunculkan frasa ”cicak versus buaya”.
Anggodo kala itu meyakini, pemimpin KPK bisa diberi uang suap agar sang kakak, Anggoro Widjojo, terlepas dari jeratan hukum.
Sang kakak, Anggoro, selain diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SKRT Dephut, juga terseret perkara rasywah alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
Polemik ”cicak versus buaya” tersebut berakhir setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anggodo 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Anggodo tak puas dan mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Anggodo kalah.
Pada bulan November 2010, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu bertambah tatkala Anggodo lagi-lagi kalah di MA, sehingga dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram