Suara.com - Pemerintah seharusnya mempersulit pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengungkapkan, seseorang yang melakukan korupsi berarti telah melakukan tindak pidana khusus.
Sesuai aturan, kata dia, narapidana kasus tindak pidana khusus tetap berhak menerima pembebasan bersyarat namun prosesnya dipersulit. Kata dia, pembebasan bersyarat itu merupakan fasilitas negara sehingga bisa diberikan dan bisa juga tidak diberikan.
“Itu semua diatur dalam PP no 92 tahun 2012 di mana pelaku tindak pidana khusus akan dipersulit apabila mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Tindak pidana khusus itu antara lain korupsi, terorisme, perdagangan orang dan psikotropika,” kata Hifdzil ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).
Hifdzil menambahkan, pemberian bebas bersyarat merupakan hak dan bukan kewajiban pemerintah. Dia memberi contoh, seorang narapidana yang divonis 20 tahun penjara maka berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ke-17.
Namun, pemerintah bisa tidak memberikan pembebasan bersyarat apabila narapidana tersebut dianggap masih membahayakan bagi masyarakat sekitat. Menurut dia, penolakan pemberian pembebasan bersyarat juga tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Meski belum menjalani 2/3 hukuman, Anggodo dibebaskan secara bersyarat dengan alasan yang bersangkutan sakit-sakitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah