Suara.com - Pemerintah seharusnya mempersulit pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengungkapkan, seseorang yang melakukan korupsi berarti telah melakukan tindak pidana khusus.
Sesuai aturan, kata dia, narapidana kasus tindak pidana khusus tetap berhak menerima pembebasan bersyarat namun prosesnya dipersulit. Kata dia, pembebasan bersyarat itu merupakan fasilitas negara sehingga bisa diberikan dan bisa juga tidak diberikan.
“Itu semua diatur dalam PP no 92 tahun 2012 di mana pelaku tindak pidana khusus akan dipersulit apabila mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Tindak pidana khusus itu antara lain korupsi, terorisme, perdagangan orang dan psikotropika,” kata Hifdzil ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).
Hifdzil menambahkan, pemberian bebas bersyarat merupakan hak dan bukan kewajiban pemerintah. Dia memberi contoh, seorang narapidana yang divonis 20 tahun penjara maka berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ke-17.
Namun, pemerintah bisa tidak memberikan pembebasan bersyarat apabila narapidana tersebut dianggap masih membahayakan bagi masyarakat sekitat. Menurut dia, penolakan pemberian pembebasan bersyarat juga tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Meski belum menjalani 2/3 hukuman, Anggodo dibebaskan secara bersyarat dengan alasan yang bersangkutan sakit-sakitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik