Suara.com - Polisi telah menetapkan anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (OH) sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait kasus ini, politikus Partai Demokrat itu dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukum pidana minimal empat tahun penjara.
"Tersangka sudah. Sementara masih 112 ayat 1," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
Oktavianus ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial HH (23) di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/9/2018) dini hari.
Terkait kasus ini, kata Arif, status HH masih sebagai terperiksa.
"Ketangkap sama perempuan, (statusnya) masih diperiksa," katanya.
Dalam kasus narkoba ini, polisi juga telah meringkus pelaku lain berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu-sabu yang dikonsumsi Oktavianus.
Dari tangan Oktavianus, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram. Sedangkan dari pengembangan kasus ini, sabu-sabu seberat 0,23 gram juga turut disita polisi dari penangkapan UR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan