Suara.com - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menilai aksi penjarahan yang terjadi pasca gempa di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah akibat dari lambatnya respon bantuan kepada para korban. Dirinya pun menyayangkan terjadinya penjarahan tersebut.
Ahyudin berpendapat para pelaku penjarahan tidak sepenuhnya disalahkan. Dirinya mengatakan jika para oknum penjarah tersebut melakukan tindakan itu lantaran para korban sangat membutuhkan bantuan.
"Kita tidak boleh menyalahkan mereka, tapi juga tidak boleh menyarankan, menghimbau, dan membenarkan tindakan itu. Yang namanya menjarah, mencuri, dimanapun tetap tidak boleh," kata Ahyudin di Menara 165, Jalan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Dampak yang diakibatkan dari gempa tersebut, lanjut Ahyudin, membuat kondisi di Palu dan Donggala bisa chaos. Kondisi tersebut bahkan dikatakan menjadi yang terbesar kedua setelah gempa dan tsunami yang menerjang Aceh pada tahun 2004.
"Dalam skala yang terbatas, bantuan dengan skala besar hanya bisa dilakukan sengan membeli dari kota lain yang dekat dengan lokasi dan tidak terpapar bencana," tandasnya.
ACT berharap pemerintah menaikkan status gempa berkekuatan 7,7 Skala Richer dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah sebagai gempa nasional. Dirinya menilai, jika dilihat dari dampak yang diakibatkan oleh gempa, status tersebut layak ditingkatkan menjadi bencana nasional.
"Saya kira melihat skala dampaknya, rasanya lebih positif dampaknya buat bangsa kita dan khusus untuk masyarakat korban bencana apabila pemerintah mengumumkan ini adalh bencana nasional," kata Ahyudin.
Ahyudin berpendapat status bencana nasional menjadi penting karena bantuan maupun respon dari masyarakat akan bertambah. Dirinya juga menambahkan, status tersebut dapat menstimulisasikan respon dari masyarakat.
"Saya membanyangkan ada guyub nasional, ada gotong royong nasional, bahu membahu bangsa ini untuk membantu saudara kita yang hari ini terpapar bencana seperti ini," jelasnya.
Baca Juga: Hari Ketiga Gempa Palu: Bantuan Logistik Masih Terhambat
Ahyudin juga tidak menutup kemungkinan pihaknya menerima bantuan dari pihak luar negeri. Dirinya menyebut jika ACT merupakan salah satu lembaga yang banyak diminati oleh NGO dari luar negeri.
"Ini kami sampaikan kepada otoritas bahwa tidak mugkin kami menolak, tidak menerima keinginan NGO hebat dari berbagai negara untuk memberikan bantuan kepada saudara-saudara kita di Palu dan Donggala," tandas Ahyudin.
Berita Terkait
-
Hari Ketiga Gempa Palu: Bantuan Logistik Masih Terhambat
-
Dana Penanggulangan Palu dan Donggala Sudah Cair Rp 560 Miliar
-
Di Tahun Politik, Masyarakat Diimbau Bersatu untuk Gempa Palu
-
8 WNA Masih Hilang Usai Gempa dan Tsunami Palu - Donggala
-
Update Gempa Palu: Perumahan Balaroa Ambles, Korban Ratusan Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar