Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Advokat Lucas berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 lalu.
Lucas diperiksa sejak siang tadi, oleh penyidik KPK yang amsih berstatus saksi untuk tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro yang juga telah berstatus tersangka sejak 2016 lalu.
Dalam pemeriksaan penyidik KPK, alasan KPK menetapkna Lucas sebagai tersangka karena berperan dalam melarikan Edy Sindoro ke luar negeri.
"Ini Lucas (LCS) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Senin (1/10/2018) malam.
Hingga kini, Penyidik KPK masih mendalami keterangan Lucas. Namun KPK masih mendeteksi keberadaan Edy Sindoro.
"Untuk Edy, kami mengimbau supaya kooperatif dengan proses hukum dan segera serahkan diri ke KPK," tegas Saut
Dalam penetapan tersangka tersebut, Lucas sangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Lucas hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK, terhadap tersangka Edy Sindoro. Lucas sudah dilakukan pencegahan ke luar ngeri oleh KPK selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?