Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK semakin percaya diri dalam membongkar kasus BLBI, setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Syafruddin telah divonis selam 13 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh hakim ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Kini, KPK juga tengah mendalami penyelidikan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Itu sudah sampai 20 orang kami minta keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," ujar Febri.
Dalam persidangan vonis Syafruddin sempat menimbulkan keraguan seperti pidana atau perdata keabsahan dalam audit BPK tahun 2007. Namun, semua telah terjawab dalam vonis majelis hakim yang telah ditentukan.
"Kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru, jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," tutup Febri.
Sebelumnya, Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: Tak Ditolak Warga Aceh, Neno Warisman Dapat Gelar Laksamana Muda
KPK pun pada Senin (17/9/2018) lalu, telah meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Namun, Dorodjatun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media usai dipanggil KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
-
Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Khusus
-
Ketum PP Muhammadiyah Kenang Ustaz Jazir Jogokariyan, Teladan Penggerak Masjid dan Dakwah Umat
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
Akses Jalan hingga Sekolah Dibersihkan, Kemenhut Kebut Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak