Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK semakin percaya diri dalam membongkar kasus BLBI, setelah majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan. Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).
Syafruddin telah divonis selam 13 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh hakim ia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Kini, KPK juga tengah mendalami penyelidikan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Itu sudah sampai 20 orang kami minta keterangan sampai saat ini. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain saat ini," ujar Febri.
Dalam persidangan vonis Syafruddin sempat menimbulkan keraguan seperti pidana atau perdata keabsahan dalam audit BPK tahun 2007. Namun, semua telah terjawab dalam vonis majelis hakim yang telah ditentukan.
"Kerugian keuangan negara mestinya sudah clear saat ini. Setidaknya putusan ini dianggap benar sampai ada putusan yang baru, jika memang akan ada banding atau upaya hukum lain yang dilakukan terdakwa," tutup Febri.
Sebelumnya, Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Baca Juga: Tak Ditolak Warga Aceh, Neno Warisman Dapat Gelar Laksamana Muda
KPK pun pada Senin (17/9/2018) lalu, telah meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Namun, Dorodjatun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media usai dipanggil KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus