Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Selain Syahri, Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pun berkas perkaranya juga telah rampung.
"Kemarin, sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka di perkara suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Selain itu juga, Pihak Swasta Agung Prayitno Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan pihak swasta Bambang Purnomo.
Febri menyebut mereka rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Jawa Timur.
"Perkara dipisah menjadi dua perkara, kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak-pihak terkait lainnya serta kasus suap terhadap walikota Blitar dan pihak terkait lainnya," ujar Febri.
Adapun dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 116 saksi, dari pejabat di Tulungagung hingga pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan