Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan langsung tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Tiga tersangka ditahan itu antara lain, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba, pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR) sebagai penerima suap dan pemberi suap yakni pemilik CV AT Anthony Liando (AL).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ketiganya ditahan pertama 20 hari ke depan.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (4/10/2018).
Febri menyebut ketiga tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda milik KPK, yakni Anthony di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. La Masikamba di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih kavling k-4.
"Untuk Sulimin Ratmin di Rumah tahanan cabang KPK di gedung C1," ujar Febri.
Pantauan Suara.com, ketiga tersangka satu persatu keluar dari gedung KPK dengan sudah menggenakan rompi orange tahanan KPK.
Ketika tersangka La Masikamba keluar dari gedung KPK, dirinya tak mau menggubris pertanyaan awak media dan sempat mendorong para awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka