Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra menyebutkan jika massa yang melakukan pengadangan di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur bisa dikategorikan sebagai pelaku kriminal.
Ahmad Dhani yang merasa menjadi korban persekusi atas pengadangan massa itu bakal membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaporan aksi persekusi itu akan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Massa demokrasi kriminal yang menghalangi orang untuk bebas berpendapat," kata Dhani saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (19/10/2018)
Sejauh ini, belum diketahui siapa pihak yang akan dilaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus persekusi. Ahmad Dhani hanya menyebutkan jika orang yang akan dilaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan terkait ujaran 'idiot' sebagaimana video vlog yang diunggah Ahmad Dhani di media sosial.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Macan Kumbang Masuk Permukiman Warga Dirawat di Batang Dolphin Center: Kelamin Jantan, Usia 10 Tahun
-
Jadwal MPL ID S18 Lengkap: EVOS vs RRQ Hoshi Buka Pertarungan, Siapa Pemenangnya?
-
RAPBN 2027 Jangan Sekadar Angka, Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
-
Dua Penekanan Muzani di Sidang MPR: MBG untuk Manusia Berkualitas, Kopdes untuk Ekonomi Adil
-
Intens Tapi Groovy, NCT 127 Ungkap Pesan dan Energi Positif di Album BLINGY
-
MDKA Tambah Kepemilikan EMAS, Saham Tembus 64%
-
Bli Nyoman, Sosok Penggerak Desa Sejahtera Astra di Desa Les, Buleleng Bali
-
4 Cushion Waterproof untuk Makeup 17 Agustus, Anti Luntur Meski Terkena Keringat
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat