Suara.com - Pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai langkah Polda Jawa Timur terkesan terburu-buru untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menurut dia, seharusnya, politikus musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu diposisikan sebagai korban karena sempat mendapatkan penolakan dari massa saat ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Justru dalam kejadian ini mas Dhani adalah lebih tepatnya menjadi korban, Karena kok tiba-tiba di hotel tempat mas Dhani itu diadang oleh sekelompok orang yang tidak tahu asalnya dari mana," kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Ia melihat ada yang aneh, tiba-tiba Ahmad Dhani dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana video vlog yang diunggah pentolan Band Dewa itu ke media sosial. Sebab, kata dia, Dhani tak secara eksplisit mengucap kata 'idiot' kepada massa yang menolak deklarasi damai #2019GantiPresiden.
"Kalau dilihat juga dalam video tersebut mas Dhani Ada di dalam hotel, jadi mas Dhani sendiri tidak tahu apa yang terjadi di luar, sehingga adapun kata-kata yang diucapkan mas Dhani itu maksudnya untuk yang di dalam hotel," papar Ali.
"Lalu kalau saya lihat Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 UU ITE. Di mana poin pokoknya mas Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang. Padahal kalau dilihat dari video yang diupload mas Dhani, itu tidak ada satupun menyebut nama seseorang. Jadi ini kan aneh, kok tiba-tiba ada sekelompok orang melaporkan mas Dhani atas dugaan pencemaran nama baik," sambung Ali.
Terkait penyidikan perkara ini, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu juga masih mempertanyakan alat bukti yang dipegang polisi untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Sebab, dia menganggap sejauh ini polisi belum secara rinci menyebutkan dua alat bukti dalam kasus itu.
"Saya katakan, adalah dalam penetapan mas Dhani sebagai tersangka oleh penyidik terkesan buru-buru ya. Padahal kan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan undang-undang minimal harus memiliki 2 alat bukti permulaan yang cukup. Artinya saya gak paham nih 2 alat bukti apa yang digunakan pihak penyidik," ujarnya lagi.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari kata 'idiot' yang diduga diucapkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Baca Juga: Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tunjuk Pengacara dari ACTA
-
Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan
-
Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
-
Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Gerindra: Polisi Jangan Tebang Pilih
-
Gerindra Jatim akan Berikan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?