Suara.com - Ahmad Dhani akan kembali melaporkan dugaan persekusi ke Markas Kepolisian Jawa Timur. Laporan itu sudah dia laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018) hari ini.
Laporan Ahmad Dhani itu terkait tindak presekusi yang menimpa teman-temannya ke Polda Jawa Timur terkait insiden yang sama, yakni pada saat deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Selain itu, petolan Band Dewa tersebut juga akan mengumpulkan pihak terkait untuk melaporkan hal serupa.
"Kita akan kumpulkan teman-teman di Surabaya yang dipukuli, yang diusir, yang kausnya dipaksa di lepas, itu semua kita punya videoanya. Nanti kita akan memotivasi mereka untuk berani melaporkan persekusi ini," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
"Jadi saya mencoba membuka pintu keran bagi mereka untuk berani melaporkan hal-hal yang sudah terjadi pada mereka tentang persekusi di Surabaya," tambah Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani berpendapat jika di Surabaya, tindakan presekusi berjalan secara masif. Tak hanya di Hotel Majapahit, tempat dirinya mendapat perlakuan persekusi, Ahmad Dhani menambahkan hal serupa juga kerap terjadi di tempat lain.
"Saya menghimbau kepada teman-reman di Surabaya dan Jawa Timur untuk nanti kita mencari hari yang sama, kita laporkan persekusi terhadap meraka bersama saya, kita laporkan di Polda Jatim. Karena kita sudah punya semua nama orangnya, korlap-korlapnya kita punya, video," pungkas Ahmad Dhani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar