Suara.com - Ketua Relawan Go Prabowo - Sandi (GPS) Jawa Timur, Siti Rafika akan menawarkan bantuan hukum pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang tersangkut hukum kasus pencemaran nama baik. Kini, Caleg dari Partai Gerindra itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran idiot dalam video yang di unggahnya di media sosial.
Rafika menuturkan bantuan tersebut berawal dari masyarakat yang peduli terhadap nasib suami Mulan Jameelah itu.
"Awalnya banyak masyarakat yang menelepon saya. Mereka menyatakan kepeduliannya terhadap Mas Dhani. Untuk itu mereka menawarkan bantuan hukum," jelas Rafika saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Ia menjelaskan, akan ada banyak pengacara yang siap membantu, kalau Dhani bersedia. Selain itu mereka juga siap melakukan upaya hukum beru praperadilan.
"Sebelumnya akan saya tawarkan dulu ke Mas Dhani. Kalau setuju, kami akan melakukan praperadilan. Selain itu, kami juga akan mendatangkan ahli bahasa, ahli hukum dan ahli beberapa ahli lainnya," tegasnya.
Rafika mengaku sangat prihatin perihal kasus vlog Dhani. Ia kemudian menyinggung soal hukum di Indonesia.
"Jujur hati kecil saya merasakan ada ketidakadilan hukum saat ini, karena saya tahu betul maksud dan tujuan vlog tersebut. Semoga pemimpin RI 2019 bisa adil sehingga rakyat Indonesia makmur dan sejahtera," pungkasnya.
Untuk diketahui, Musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Pasca Gempa Lombok Butuh Rp 1,4 Triliun
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru