Suara.com - Ketua Relawan Go Prabowo - Sandi (GPS) Jawa Timur, Siti Rafika akan menawarkan bantuan hukum pada musisi Ahmad Dhani Prasetyo yang tersangkut hukum kasus pencemaran nama baik. Kini, Caleg dari Partai Gerindra itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran idiot dalam video yang di unggahnya di media sosial.
Rafika menuturkan bantuan tersebut berawal dari masyarakat yang peduli terhadap nasib suami Mulan Jameelah itu.
"Awalnya banyak masyarakat yang menelepon saya. Mereka menyatakan kepeduliannya terhadap Mas Dhani. Untuk itu mereka menawarkan bantuan hukum," jelas Rafika saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Ia menjelaskan, akan ada banyak pengacara yang siap membantu, kalau Dhani bersedia. Selain itu mereka juga siap melakukan upaya hukum beru praperadilan.
"Sebelumnya akan saya tawarkan dulu ke Mas Dhani. Kalau setuju, kami akan melakukan praperadilan. Selain itu, kami juga akan mendatangkan ahli bahasa, ahli hukum dan ahli beberapa ahli lainnya," tegasnya.
Rafika mengaku sangat prihatin perihal kasus vlog Dhani. Ia kemudian menyinggung soal hukum di Indonesia.
"Jujur hati kecil saya merasakan ada ketidakadilan hukum saat ini, karena saya tahu betul maksud dan tujuan vlog tersebut. Semoga pemimpin RI 2019 bisa adil sehingga rakyat Indonesia makmur dan sejahtera," pungkasnya.
Untuk diketahui, Musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
Baca Juga: Rehabilitasi Rumah Pasca Gempa Lombok Butuh Rp 1,4 Triliun
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta