Suara.com - Laporan persekusi Ahmad Dhani akhirnya diterima Bareskrim Polri, JUmat (19/10/2018). Dia melaporkan politikus Partai Gerindra kepada Edi Firmanto alias Edi Firente.
Laporan Dhani masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM tanggal 19 Oktober 2018.
"Laporannya sudah dilaporkan dengan sukses, diterima dengan baik dan ini adalah pelaporan dari saya," ucap Dhani di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani membuat pelaporan dengan membawa sejumlah alat bukti seperti video dan tangkap layar rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.
"Buktinya, kami membawa rekaman CCTV melalui screenshoot, video dan foto. Yang bersangkutan diindikasi berada di lokasi tersebut," ujar Aldwin di lokasi.
Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya Aldwin Rahardian. Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini