Suara.com - Sekretaris Jenderal Tim Kampanye Nasional pasangan calon Jokowi dan Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai kubu pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno tidak memiliki pemahaman akan proses divestasi PT Freeport Indonesia.
Tanpa pemahaman yang jelas tentang divestasi saham, kubu pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno menuduh Presiden Jokowi melakukan kebohongan publik perihal divestasi PT Freeport Indonesia.
"Misalnya kelihatan serangan dari Fraksi Gerindra terhadap tuduhan Pak Jokowi melakukan kebohongan publik. Itu merupakan ketidakpahaman dari proses divestasi itu sendiri," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Pernyataan Hasto menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Dalam dokumen yang beredar, di poin 2 disebutkan jika divestasi saham Freeport sebesar 51 persen belum terealisasi. Dalam dokumen tersebut Komisi VII DPR juga meminta pemerintah memberikan pernyataan yang benar perihal divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Dokumen tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah tokoh, baik dari Inalum, Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, dan DPR RI Komisi VII.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab kata Hasto, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara.
"Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?" kata Hasto.
Tak hanya itu, Hasto juga menegaskan bahwa penandatanganan Head of Agreement (HoA) adalah basis legalitas divestasi.
Sebab, disitu ada Term of Conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.
"Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat," tutur Hasto.
"Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.
Pemerintah Indonesia kata Hasto, sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Divestment Agreement & Sales Purchase Agreement.
"Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi. Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," ucap Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu