Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Tim Sukses Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menyarankan musisi yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Dhani untuk bersikap jantan mengikutui proses hukum. Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Menurut Raja, jika Dhani tak merasa bersalah dengan kasus yang menjeratnya tak perlu takut menghadapi proses hukum. Ia juga meminta Dhani tak menuduh pemerintah perihal penetapan menjadi tersangka.
"Bagi saya, lebih baik mas Dhani selesaikan persoalan hukum ini dengan kepala tegak. Dengan gentleman, proses hukumnya dijalanin dengan baik," ujar Raja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Kalau merasa nggak salah nggak perlu takut. Jadi jangan memfitnah berpikir ini simulatif. Bahwa ini pemerintah telah menjerat oposisi. Semuanya law enforcement," kata dia.
Lebih lanjut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu juga menegaskan Indonesia merupakan negara hebat dan bukanlah negara bintang yang disebutkan Ahmad Dhani.
"Ini negara-negara kita ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hebat, negara keren, jadi bukan negara binatang. Jadi bukan negara kodok, negara Harimau, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Kabur dari Indonesia dan Kawin Lagi jika Jokowi...
-
Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir
-
Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
-
Ahmad Dhani Anggap Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden Kriminal
-
Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?