Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Tim Sukses Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menyarankan musisi yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Dhani untuk bersikap jantan mengikutui proses hukum. Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Menurut Raja, jika Dhani tak merasa bersalah dengan kasus yang menjeratnya tak perlu takut menghadapi proses hukum. Ia juga meminta Dhani tak menuduh pemerintah perihal penetapan menjadi tersangka.
"Bagi saya, lebih baik mas Dhani selesaikan persoalan hukum ini dengan kepala tegak. Dengan gentleman, proses hukumnya dijalanin dengan baik," ujar Raja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Kalau merasa nggak salah nggak perlu takut. Jadi jangan memfitnah berpikir ini simulatif. Bahwa ini pemerintah telah menjerat oposisi. Semuanya law enforcement," kata dia.
Lebih lanjut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu juga menegaskan Indonesia merupakan negara hebat dan bukanlah negara bintang yang disebutkan Ahmad Dhani.
"Ini negara-negara kita ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hebat, negara keren, jadi bukan negara binatang. Jadi bukan negara kodok, negara Harimau, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Kabur dari Indonesia dan Kawin Lagi jika Jokowi...
-
Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir
-
Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
-
Ahmad Dhani Anggap Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden Kriminal
-
Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS