Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Tim Sukses Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menyarankan musisi yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Dhani untuk bersikap jantan mengikutui proses hukum. Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Menurut Raja, jika Dhani tak merasa bersalah dengan kasus yang menjeratnya tak perlu takut menghadapi proses hukum. Ia juga meminta Dhani tak menuduh pemerintah perihal penetapan menjadi tersangka.
"Bagi saya, lebih baik mas Dhani selesaikan persoalan hukum ini dengan kepala tegak. Dengan gentleman, proses hukumnya dijalanin dengan baik," ujar Raja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Kalau merasa nggak salah nggak perlu takut. Jadi jangan memfitnah berpikir ini simulatif. Bahwa ini pemerintah telah menjerat oposisi. Semuanya law enforcement," kata dia.
Lebih lanjut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu juga menegaskan Indonesia merupakan negara hebat dan bukanlah negara bintang yang disebutkan Ahmad Dhani.
"Ini negara-negara kita ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hebat, negara keren, jadi bukan negara binatang. Jadi bukan negara kodok, negara Harimau, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga: Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Kabur dari Indonesia dan Kawin Lagi jika Jokowi...
-
Sejumlah Caleg PAN Membelot, Faizal: Kubu Prabowo Kocar Kacir
-
Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot
-
Ahmad Dhani Anggap Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden Kriminal
-
Ahmad Dhani Balas Laporkan Pelaku Persekusi ke Bareskrim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?