Suara.com - Upaya Mebi (25) untuk memberikan yang terbaik bagi anaknya, justru membawanya kembali ke jeruji besi.
Meski baru baru 10 hari menghirup udara bebas seusai keluar dari rumah tahanan, residivis begal ini kembali ditangkap petugas.
Ia diketahui melakukan aksi begal terhadap Muhammad Arif (16) di kawasan Jalan Sekip Madang, Lorong Makmur, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/10/2018).
Melalui aksi bersama rekannya inisial AN (DPO), tersangka Mebi merampas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BG 6584 IJ milik korban.
Dalam menjalankan aksinya, modus yang ia lakukan terhadap korban adalah berpura-pura menjadi suporter sepak bola.
Ketika korban ketakutan, dirinya langsung menodongkan pisau hingga akhirnya korban menyerahkan motor kesayangannya itu.
“Saya tanya dulu, suporter atau bukan, jadi dikira saya suporter, dia takut, langsung saya todongkan pisau,” kata Mebi saat di Polsek Kemuning, Jumat (19/10/2018).
Uang hasil pencurian itupun, menurut Mebi digunakan untuk merayakan ulang tahun anaknya.
“Sudah tiga kali masuk penjara, pertama mencuri tabung gas, kedua kasus sajam dan sekarang begal. Uangnya untuk rayakan ulang tahun anak,” ujarnya.
Baca Juga: Siswi SD Nyanyi Dangdut Bikin Netizen Kagum
Kapolsek Kemuning Palembang Ajun Komisaris Robert P Sihombing menjelaskan, tersangka Mebi ditangkap ketika berada di rumahnya, kawasan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Bahkan, petugas harus melumpuhkan Mebi karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap.
"Untuk rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. Tersangka Mebi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN