Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan berbagai upaya untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tahun ini, ancaman karhutla tidak hanya terjadi pada areal gambut di Sumatera dan Kalimantan saja, tapi juga pada beberapa gunung di Pulau Jawa, seperti di Sindoro, Sumbing, Ciremai, Merbabu, dan Bromo Tengger Semeru.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan, upaya penanggulangan karhutla di Jawa terkendala pada keterbatasan sumber air dan medan pegunungan. Oleh karena itu, pemadaman udara dengan helikopter menjadi pilihan untuk mendukung pemadaman dari darat.
“Salah satu upaya pencegahan adalah pemantauan hotspot (titik panas) sebagai indikator karhutla. Memang tidak semua semua hotspot berpotensi kebakaran. Hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen harus segera dicek atau groundcheck untuk memastikan apakah terjadi kebakaran atau tidak," ujarnya, saat wawancara dengan Programa 3 Radio Republik Indonesia (Pro 3 RRI), Jakarta, Selasa, (23/10/2018).
Upaya pencegahan, menurut Raffles, menjadi prioritas dalam pengendalian karhutla. Berbagai upaya dapat ditempuh, misalnya melalui deteksi dini hotspot, patroli pencegahan karhutla, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi strategi KLHK dalam menanggulangi karhutla.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Djati Witjaksono Hadi menambahkan, KLHK telah membentuk Masyarakat Peduli Api, atau yang lebih sering disebut MPA. Masyarakat yang direkrut sebagai anggota MPA, dibekali pemahaman tentang dampak karhutla dan pelatihan mengenai pengendalian karhutla, baik pencegahan maupun pemadaman.
“Masyarakat dapat terlibat secara aktif, dengan memantau hotspot melalui website www.sipongi.klhk dan melakukan pengecekan lapangan dan melaporkan kepada Manggala Agni atau aparat terkait lainnya. Masyarakat juga dapat melakukan pemadaman dini denganperalatan sederhana yang dimiliki," katanya.
Pada kesempatan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan dari pendengar melalui telepon dan pesan singkat (SMS). Mereka umumnya mendukung upaya pemerintah dalam upaya pencegahan karhutla dan pengenaan sanksi bagi pelaku yang memberi efek jera.
Menurut mereka, keterlibatan masyarakat juga diperlukan, karena pemerintah tidak dapat menangani sendiri.
Baca Juga: Pagu RAPBN KLHK 2019 Disetujui Komisi IV DPR
"Dengan kerja sama yang baik dan dukungan para pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa, dapat diatasi dan dikendalikan. Selain itu, perlu kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadi karhutla," kata Raffles mengingatkan.
Tag
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Anggota Brimob Riau Meninggal, Sempat Padamkan Karhutla 3 Pekan di Rokan Hilir
-
Karhutla Turun 33 Persen, Tapi Presiden Prabowo Ingatkan Risiko Masih Tinggi
-
KLH Pastikan Kebakaran Hutan Tak Ganggu Dana Karbon dari Bank Dunia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula