Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap Dana Alokasi Kabupaten Kebumen Anggaran Tahun 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat penjadwalan diantar langsung oleh tim penasehat hukum Taufik Kurniawan.
"Pagi ini, PH (Penasehat Hukum) dari Taufik Kurniawan datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Febri menambahkan belum mendapatkan informasi terkait alasan pihak tim kuasa hukum Taufik Kurniawan untuk meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," tutup Febri
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Taufik, yakni Khayub Muhamad Luthfi dari pihak swasta, mantan Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dan Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad.
Khayub Muhamad Luthfi dan Adi Pandoyo telah menjadi terpidana dalam kasus di Kebumen itu. Sedangkan Yahya Fuad telah divonis pada Senin (22/10/2018) lalu dengan hukuman empat tahun penjara.
"Beberapa saksi yang sudah jadi terpidana dalam kasus Kebumen sudah diperiksa di Lapas masing-masing sebelumnya pada minggu lalu," kata Febri.
KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan Taufik Kurniawan yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Taufik Kurniawan Langsung Ditahan KPK?
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK