Suara.com - Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Adriatma Dwi Putra dan terdakwa II Asrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan untuk terdakwa II Asrun melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut".
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 5 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Hariono dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Adriatma dan Asrun divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subisder 6 bulan.
Hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Adriatma dan Asrun meski masih di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Adriatma dan Asrun dicabut hak politiknya selama 3 tahun penjara setelah menjalani hukuman.
"Mencabut hak terdakwa I Adriatma dan terdakwa II Asrun dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa selesai jalani pidana pokok," tambah hakim Hariono seperti dilansir Antara.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini Adriatma dan Asrun dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 6,8 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah sebesar Rp 2,8 miliar meski yang ditemukan penyidik KPK hanya Rp 2,798 miliar.
Uang itu diterima Adriatma karena memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020, serta mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang dimiliki oleh Hasmun Hamzah.
Baca Juga: RS Polri Terima 56 Kantong Jenazah Korban Lion Air Jatuh
Pada Februari 2018, Adriatma mengundang pemilik PT SBN Hasmun Hamzah datang ke rumah jabatan wali kota dan meminta Hasmum membantu biaya kampanye Asrun sebesar Rp 2,8 miliar, dan disanggupi untuk diserahkan pada 26 Februari 2018 karena Hasmun mendapat proyek tahun jamak pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port sebesar Rp 60,168 miliar.
Hasmun lalu memerintahkan "account officer" Bank Mega Kendari pada 19 Februari 2018 untuk menarik uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu yang baru dengan tujuan supaya lebih ringkas dan orang-orang yang akan menerima uang dalam acara kampanye Asrun senang.
Hasmun kemudian meminta karyawannya di PT SBN Rini Erawati Sila untuk menarik uang kas sebesar Rp 1,3 miliar sehingga total seluruhnya Rp 2,8 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar dari bank Mega lalu diambil oleh Rini Erawati dan Hidayat pada 26 Februari 2018 dan dibawa ke rumah sekaligus kantor Hasmun di Kendari. Selanjutnya uang digabung dengan uang yang berasal dari brankas PT SBN sebenar Rp 1,3 miliar yang dibawa ke kamar orang tua Hasmun dan digabungkan dalam kardus sehingga totalnya Rp 2,8 miliar.
Beberapa hari kemudian uang itu diserahkan kepada penyidik KPK dalam kardus berwarna cokelat dengan tulisan 'Paseo' dan dihitung dengan mesin penghitung uang jumlah seluruhnya Rp 2,798 miliar.
Sedangkan pemberian suap tahap kedua adalah sebesar Rp 4 miliar yang ditujukan agar Asrun memenangkan PT SBN dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana