Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas tambahan berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk buruh ibu kota. Fasilitas ini ditawarkan Pemprov dki agar buruh tidak kecewa dengan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 3.940.973.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, hanya buruh dengan KTP DKI Jakarta yang tergabung dalam keanggotaan serikat atau federasi buruh saja yang bisa mendapatkan fasilitas tambahan dari Pemprov DKI.
"Sampai dengan saat ini jumlah buruh yang tercatat berjumlah 744.662 pekerja. Mereka yang tergabung dalam serikat atau federasi untuk diproses," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Andri menjelaskan, alasan Pemprov DKI hanya memberikan fasilitas tambahan kepada para pekerja yang tergabung dalam serikat atau federasi pekerja lantaran untuk memudahkan penghitungan. Nantinya, dari serikat atau federasi buruh akan mengirimkan data rekomendasi para buruh yang berhak mendapatkan fasilitas tambahan.
Adapun fasilitas tambahan ini tidak diberikan kepada seluruh buruh yang terdata di serikat atau federasi buruh secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni mereka yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) plus 10 persen.
"Kita juga meminta rekomendasi daripada federasi, serikat maupun pengusaha untuk menunjukkan bahwa para pekerja itu memang mendapatkan upah UMP plus 10 persen," ungkap Andri.
Untuk informasi, UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973. UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Baca Juga: Gubernur Banten Larang ASN Kerja Saat Waktu Salat
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka