Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan di ibu kota. Hal itu, kata Andri dikarenakan minimnya petugas pengawasan dari Pemprov DKI.
Andri mengatakan, Pemprov DKI hanya memiliki sebanyak 45 pegawai di bidang pengawasan. Sementara, ada sebanyak sekitar 20.000 perusahaan di ibu kota yang harus mendapatkan pengawasan.
"Memang alasan klasik sih kalau saya perhatikan, kekurangan pengawas dari jumlah perusahaan yang ada. Perusahaan yang tercatat 20.000, jumlah pengawas kita hanya 45 orang, belum lagi kendaraan operasional hanya ada 2 unit," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Andri mengaku, minimnya sumber daya manusia itu membuat pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan tidak maksimal. Setiap bulannya hanya ada sebanyak 450 perusahaan yang dikunjungi oleh pengawas dari Pemprov.
"Kita memang memasang target 1 orang pegang 10 perusahaan dalam 1 bulan. Berarti ada sekitar 450 perusahaan dalam sebulan yang bisa kita bisa pegang," ungkap Andri.
Meski demikian, Andry mengaku Disnakertrans sedang menginventarisir perusahaan mana saja yang memang sering melakukan kelalaian K3. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu yang akan menjadi fokus pemeriksaan petugas pengawas agar kelalaian tak terjadi.
"Bukan berarti saya mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang memang perusahaan besar disinyalir ada tindak kesalahannya. Jangan mencari perusahaan yang taat. Cari yang lalai lah," pungkas Andri.
Sebelumnya, Andri menegaskan, perusahaan bisa dipidana jika terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Jika nantinya perusahaan terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri.
Baca Juga: Kelelahan Jaga GP Ansor, Satu Banser Meninggal karena Jantung
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim