Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan di ibu kota. Hal itu, kata Andri dikarenakan minimnya petugas pengawasan dari Pemprov DKI.
Andri mengatakan, Pemprov DKI hanya memiliki sebanyak 45 pegawai di bidang pengawasan. Sementara, ada sebanyak sekitar 20.000 perusahaan di ibu kota yang harus mendapatkan pengawasan.
"Memang alasan klasik sih kalau saya perhatikan, kekurangan pengawas dari jumlah perusahaan yang ada. Perusahaan yang tercatat 20.000, jumlah pengawas kita hanya 45 orang, belum lagi kendaraan operasional hanya ada 2 unit," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Andri mengaku, minimnya sumber daya manusia itu membuat pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan tidak maksimal. Setiap bulannya hanya ada sebanyak 450 perusahaan yang dikunjungi oleh pengawas dari Pemprov.
"Kita memang memasang target 1 orang pegang 10 perusahaan dalam 1 bulan. Berarti ada sekitar 450 perusahaan dalam sebulan yang bisa kita bisa pegang," ungkap Andri.
Meski demikian, Andry mengaku Disnakertrans sedang menginventarisir perusahaan mana saja yang memang sering melakukan kelalaian K3. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu yang akan menjadi fokus pemeriksaan petugas pengawas agar kelalaian tak terjadi.
"Bukan berarti saya mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang memang perusahaan besar disinyalir ada tindak kesalahannya. Jangan mencari perusahaan yang taat. Cari yang lalai lah," pungkas Andri.
Sebelumnya, Andri menegaskan, perusahaan bisa dipidana jika terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Jika nantinya perusahaan terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri.
Baca Juga: Kelelahan Jaga GP Ansor, Satu Banser Meninggal karena Jantung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting