Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan di ibu kota. Hal itu, kata Andri dikarenakan minimnya petugas pengawasan dari Pemprov DKI.
Andri mengatakan, Pemprov DKI hanya memiliki sebanyak 45 pegawai di bidang pengawasan. Sementara, ada sebanyak sekitar 20.000 perusahaan di ibu kota yang harus mendapatkan pengawasan.
"Memang alasan klasik sih kalau saya perhatikan, kekurangan pengawas dari jumlah perusahaan yang ada. Perusahaan yang tercatat 20.000, jumlah pengawas kita hanya 45 orang, belum lagi kendaraan operasional hanya ada 2 unit," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Andri mengaku, minimnya sumber daya manusia itu membuat pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan tidak maksimal. Setiap bulannya hanya ada sebanyak 450 perusahaan yang dikunjungi oleh pengawas dari Pemprov.
"Kita memang memasang target 1 orang pegang 10 perusahaan dalam 1 bulan. Berarti ada sekitar 450 perusahaan dalam sebulan yang bisa kita bisa pegang," ungkap Andri.
Meski demikian, Andry mengaku Disnakertrans sedang menginventarisir perusahaan mana saja yang memang sering melakukan kelalaian K3. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu yang akan menjadi fokus pemeriksaan petugas pengawas agar kelalaian tak terjadi.
"Bukan berarti saya mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang memang perusahaan besar disinyalir ada tindak kesalahannya. Jangan mencari perusahaan yang taat. Cari yang lalai lah," pungkas Andri.
Sebelumnya, Andri menegaskan, perusahaan bisa dipidana jika terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Jika nantinya perusahaan terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.
"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri.
Baca Juga: Kelelahan Jaga GP Ansor, Satu Banser Meninggal karena Jantung
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla