Suara.com - Salah satu inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah berhasil masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Inovasi tersebut, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu), yang menjadi solusi untuk menjawab tantangan global perdagangan kayu legal.
Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) ini merupakan salah satu instrumen dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). SILK merupakan platform on-line untuk mempermudah para eksportir dalam penerbitan dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.
Dirjen PHPL KLHK, Hilman Nugroho, menjelaskan, inovasi SILK merupakan platform online pertama di dunia untuk penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu.
"Sampai dengan 24 Oktober 2018, melalui platform SILK, telah diterbitkan 920.133 Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT, yang menyertai ekspor produk kehutanan ke pasar dunia, dengan total nilai ekspor ± USD 52 miliar," tutur Hilman.
Senada dengannya, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, menyampaikan, SILK telah diimplementasikan sejak 2013. Hingga saat ini, SILK telah memberikan dampak yang nyata dalam mendukung peningkatan ekspor produk kayu dari Indonesia.
"Pemerintah, dalam hal ini KLHK, juga memberikan dukungan penuh untuk keberlanjutan implementasi SILK, mengingat pentingnya sistem ini dalam menunjang kelancaran ekspor, dan impor produk industri kehutanan Indonesia," ujar Bambang.
Top 40 inovasi Pelayanan Publik 2018 ditetapkan dari peserta kompetisi, yaitu 2.824 inovasi yang mengikuti proses kompetisi secara online. Penyelenggaranya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), yang menerapkan aplikasi berbasis web Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) melalui https://sinovik.menpan.go.id.
Sebelumnya, inovasi ini telah menerima penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin. Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Jenderal KLHK di Surabaya, pada 19 September 2018.
Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, ditetapkan pada 21 September 2018, melalui Keputusan Menteri PANRB No. 636/2018.
Baca Juga: KLHK Siapkan Pedoman Penambangan Sumur Minyak Tua oleh Masyarakat
Inovasi di jajaran Top 40 merupakan inovasi yang dikategorikan outstanding (terpuji) hasil seleksi dari Top 99. Penilaian kompetisi dilakukan secara independen oleh Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen.
Mereka terdiri dari para akademisi, praktisi, dan pakar pelayanan publik yang kompeten, dan memiliki reputasi baik.
Penganugerahan penghargaan kepada Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 akan dilaksanakan dalam pembukaan “International Public Service Forum”, 7 November 2018, yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Ekoregion Pembangunan Wilayah di Papua sebagai Solusi Pembangunan Berkelanjutan
-
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
-
Belajar Pelestarian Lingkungan di Festival LIKE 2
-
Terapkan Ekonomi Sirkuler, Pengelolaan Limbah FABA PLN Diapresiasi KLHK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?