Suara.com - Masyarakat sipil diminta tak perlu khawatir dengan ancaman hukum apabila mengkritisi kerusakan lingkungan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Akademisi Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dimanfaatkan pejuang lingkungan untuk lebih berani menyuarakan kerusakan lingkungan yang telah sangat nyata terjadi di mana-mana.
"Saya sangat berharap demikian (aktivis lingkungan lebih berani). Karena memang kembali lagi, kerusakan itu sudah nyata," kata Suyud kepada Suara.com, dihubungi Kamis (12/9/2024).
Menurut Suyud, kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia saat ini telah terjadi di setiap sektor alam.
Mulai dari darat, laut, dan udara. Itu sebabnya, masyarakat perlu aktif mengkritisi pemerintah maupun pihak swasta yang lakukan suatu pembangunan dengan dampak kerusakan lingkungan.
"Coba di laut, di mana laut yang enggak ada tumpukan sampah? Di jalan, di kota, di separator jalan. Pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, banjir, longsor, erosi, mikroplastik," tutur Suyud.
Risiko dari berbagai masalah tersebut akan mengenai masyarakat sekitar juga. Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu mengatakan kualitas kesehatan masyarakat tentu akan menurun akibat dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.
"Dampak kesehatan sudah sangat macam-macam. Berat bayi lahir rendah, kederdasan otak menurun, banyak. Nah, ini penurunan produktivitas. Ini kalau nggak ditangani secara serius, kapan lagi," ujarnya.
Diketahui, Permen LHK no. 10/2024 telah resmi diundangkan sejak 4 September 2024. Aturan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.
Aturan itu tertulis pada pasal 2 di dalam Permen tersebut yang berbunyi, 'Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'.
Kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan itu terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.
Bila terjerat kasus, pejuang lingkungan bisa meminta perlindungan hukum kepada Menteri LHK dengan mengajukan langsung permohonannya.
Dalam Pasal 16 pada Permen tersebut disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia
-
KPK Kejar Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sopir dan Tukang Cukur Turut Diperiksa
-
KPK Tetapkan ASN Kementan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengolahan Karet
-
Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
-
Rumah Staf Digeledah Terkait Kasus CSR BI-OJK, Mobil Diduga Hadiah dari Heri Gunawan Disita KPK
-
DPR Ikut Awasi Pemilihan Bacalon Dekan UI: Harus Bebas dari Intervensi Politik
-
KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag