Suara.com - Jasad lelaki misterius ditemukan dalam kondisi terbakar di bagian kepala dan kemaluan, di Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul Yogyakarta.
Belakangan diketahui, jasad yang ditemukan warga pada hari Rabu (7/11) tersebut adalah lelaki asal Bali berinisial IGSN (52).
Tak hanya itu, dugaan IGSN adalah korban pembunuhan juga ternyata tak terbukti. IGSN yang beragama Hindu Bali hendak dikremasi oleh perempuan rekan serumahnya sendiri karena tak memunyai biaya guna mengikuti peraturan adat.
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, seperti diberitakan Harian Jogja—jaringan Suara.com, Minggu (11/11/2018), mengatakan berhasil mengamankan pelaku pembakaran berinisial NR (32) dan seorang bocah berinisial JR (12).
"Korban beragama Hindu jadi ingin dimakamkan sesuai adat mereka. Namun karena terkendala biaya yang mahal, pelaku mempunyai inisiatif membakar mayatnya sendiri," kata Mui.
Keduanya diamankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di sebuah losmen di kawasan Parangtritis.
NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di LP Wirogunan. Sementara status JR, masih menunggu pendalaman mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum meninggal dunia, korban diketahui menderita sakit diabetes dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Harjo Lukito.
Namun demikian, sakit korban tak kunjung sembuh. Lantaran ketiadaan biaya korban akhirnya dibawa pulang, hingga akhirnya, pada Selasa (6/11/2018) malam, sekira pukul 19.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Kriss Hatta Dipastikan Sudah Jadi Tersangka
Dia menjelaskan, kronologinya si pelaku membawa mayat dari Yogyakarta ke Sanden, Bantul menggunakan sepeda motor Supra 125 warna hitam bernomor polisi AB 6517 NY berboncengan dengan si anak. Mayat dibawa dengan cara dibungkus dengan kasur berwarna biru milik si pelaku.
Lokasi bumi perkemahan di Sanden, Bantul dipilih sebagai lokasi pembakaran karena si anak pernah kemah di sana.
Hubungan pelaku dan korban ternyata tidak ada hubungan saudara. Mereka di Jogja tinggal satu rumah tetapi tidak ada ikatan.
Adapun enam barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kasur lipat berwarna biru, sebuah jaket milik pelaku berwarna krem, satu buah botol air mineral untuk membawa pertalite sejumlah tiga liter, satu buah ember yang sudah diisi 10 liter pertalite, sebuah pampers, dan sebuah sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dan barang subsider pasal 181 KUHP atas dugaan mengubur, menyembunyikan, mengangkut dan menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan dan sembilan bulan penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul ”Mayat Terbakar di Bumi Perkemahan Bantul Ternyata Hendak Dikremasi”
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat