Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas tersangka kasus kepemilikan kokain, Richard Muljadi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya, untuk kasus Richard Muljadi, berkas kasus yang kami kirim ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 6 November," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).
Dengan dinyatakan berkas tersebut lengkap, polisi akan melimpahkan penahanan Richard dan barang bukti ke kejaksaan. Pelimpahan tahap dua itu akan dilaksanakan pada Selasa (13/11/2018) besok.
"Untuk itu kami akan segera melakukan tahap kedua. Rencananya besok kita tahap dua kan," tandas Argo.
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara Richard ke Kejati DKI pada Senin (29/10/2018). Pelimpahan berkas kasus cucu konglomerat Kartini Muljadi itu dilakukan setelah polisi merampungkan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?