Suara.com - Lucas, pengacara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro membantah melindungi kliennya untuk melarikan diri. Lucas menilai kasus yang menjeratnya hanyalah kekhilafan penyidik KPK.
Lucas menyampaikan nota keberatan (eksepsi) berjudul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini". Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
"Perkara ini timbul semata-mata hanya karena adanya kekhilafan dari penyidik dan sebagian pihak-pihak yang menuduh saya terlibat dalam pelarian diri Eddy Sindoro," kata Lucas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Saya katakan kekhilafan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat manusiawi, dan apa yang saya alami saat ini dapat menimpa siapapun pada masa yang akan datang," ucap Lucas.
Lucas mengaku pada 1 Oktober 2018 datang sesuai surat panggilan sebagai saksi dan diperiksa selama sekitar 5 jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakannya pulang, namun ternyata ia mengaku dicegat dan ditangkap ketika menuruni tangga lantai 2 Gedung KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 4 jam, tanpa didampingi penasihat hukum dan selanjutnya ditahan.
"Sungguh suatu malam yang naas bag saya. Secercah harapan timbul pada 12 Oktober 2018 ketika mendengar berita kembalinya Eddy Sindoro ke Tanah Air. Kegembiran saya semakin bertambah ketika beberapa hari kemudian penyidik memanggil saya dari tahanan, saat itu saya berharap kekhilafan penyidik telah berakhir dengan penyerahan diri Eddy Sindoro yang telah menjernihkan permasalahan ini," ungkap Lucas.
Namun ternyata, menurut Lucas, penyidik tetap menuduhnya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro, dan Lucas pun membantahnya.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri. Hal senada sudah disampaikan oleh Eddy Sindoro, namun penyidik menutup mata terhadap fakta tersebut," tambah Lucas.
Lucas menilai perkara ini janggal karena Eddy Sindoro sendiri mengaku berada di luar negeri sejak April 2016 untuk keperluan berobat dan semakin tidak ingin pulang ketika mendengar ia dijadikan tersangka karena khawatir akan ditahan sehingga mengganggu proses pengobatannya.
Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
"Eddy Sindoro juga telah menerangkan kepada penyidik bahwa saya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan yang membantunya sejak April 2016 sampai dengan menyerahkan diri adalah Jimmy alias Lie," kata Lucas.
Dalam dakwaan, Lucas disebut merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018, padahal ia mengaku sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Setelah saya menerima dan membaca berkas perkara, semakin saya menyadari adanya kekhilafan penyidik dalam perkara ini. Eddy Sindoro ternyata tidak dicekal dan tidak dalam status 'red notice' pada 29 Agustus 2018. Lalu kenapa harus saya yang bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya Eddy Sindoro dari Indonesia? Sungguh janggal," jelas Lucas.
Ia pun mempertanyakan siapa orang bernama Dina Soraya yang dituduh bersama-sama dengan dirinya membantu proses keluarnya Eddy Sindoro dari Indonesia.
"Saya tidak kenal Dina Soraya sehingga mustahil saya dapat memerintahkan dirinya sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya? Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya sehingga dalam kapasitas apa Dina Soraya mau menuruti permintaan saya?" tambah Lucas.
Apalagi, menurut Lucas, jaksa penuntut umum mencantumkan nama Jimmy alias Lie, namun nama itu tak sekalipun diperiksa oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?