Suara.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis empat tahun penjara. Selan divonis bersalah, Dudy juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011.
"Terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut Sunarso.
Sunarso mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata Sunarso.
Selain itu Dudy, juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Dudy divonis delapan tahun penjara ditambah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua tahun penjara.
"Majelis hakim menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat, karena terdakwa Dudy Jocom masih menjadi tersangka untuk perkara lain yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Gowa dan Minahasa," ungkap hakim Sunarso.
Baca Juga: Bermasalah, Wings Air Tujuan Kolaka Kembali ke Bandara Makassar
Dalam perkara ini, Dudy Jocom adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk TA 2011 untuk proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pagu anggaran total Rp 519,482 miliar, termasuk di dalamnya kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam sebesar Rp 127,893 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
-
KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham
-
Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK
-
Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah