Suara.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis empat tahun penjara. Selan divonis bersalah, Dudy juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011.
"Terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut Sunarso.
Sunarso mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata Sunarso.
Selain itu Dudy, juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Dudy divonis delapan tahun penjara ditambah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua tahun penjara.
"Majelis hakim menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat, karena terdakwa Dudy Jocom masih menjadi tersangka untuk perkara lain yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Gowa dan Minahasa," ungkap hakim Sunarso.
Baca Juga: Bermasalah, Wings Air Tujuan Kolaka Kembali ke Bandara Makassar
Dalam perkara ini, Dudy Jocom adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk TA 2011 untuk proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pagu anggaran total Rp 519,482 miliar, termasuk di dalamnya kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam sebesar Rp 127,893 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
-
KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham
-
Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK
-
Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran