Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan eksespsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Advokat Lucas yang didakwa manghalang-halangi penyidikan di KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, tak mempunyai wewenang dalam mengadili Lucas.
Dalam membaca nota keberatannya Lucas menyebut tidak pernah menjadi pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Apalagi membantu dalam pelarian Eddy hingga keluar negeri.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi bantu pelarian Eddy," kata Lucas dalam membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas pun mengganggap penyelidikan perkara terhadap dirinya janggal, yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Lucas kemudian menanggap penyidik KPK menutup mata terhadap fakta yang Eddy Sindoro sampaikan, bahwa dirinya sejak tahun 2016 berada diluar negeri untuk menjalani pengobatan. Eddy pun semakin tak kembali ke Indonesia lantaran penyidik KPK langsung menetapkan Eddy berstatus tersangka dan khawatir akan dilakukan penahanan sehingga mengganggu dalam proses pengobatannya di luar negeri.
Selain itu, Lucas menganggap kalau Eddy Sindoro sudah menerangkan kepada penyidik KPK kalau Lucas diklaim tak terlibat dalam keberadaan Eddy diluar negeri. Apalagi membantu pelarian.
"Itu juga telah diterangkan kepada penyidik KPK, bahwa saya (Lucas) sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan membantunya pelariannya (Eddy)," tegas Lucas.
Menurut Lucas yang membantu pelarian Eddy adalah Jimmy alias Lie.
"Itu keberadaan Eddy di luar negeri sejak april 2016 sampai dengan menyerahkan diri (Eddy Sindoro) adalah Jimmy alias Lie," ungkap Lucas
Baca Juga: Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
Lucas selanjutnya menyoroti sosok Jimmy alias Lie yang dalam perkara Eddy Sindoro tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Adapun nama Jimmy juga sering muncul dalam dakwaan Jaksa KPK.
"Nama Jimmy dalam berkas perkara dan surat dakwaan banyak disebut. Tapi, sosok misterius inibtak sekalipun diperiksa oleh penyidik," kata Lucas
Lucas menambahkan dalam berkas acara Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peranan Jimmy alias Lie selama Eddy diluar negeri.
"Ada apa dan motif apa, sebenarnya yang membuat sosok Jimmyvtidak pernah diperiksa dalam perkara ini. Semoga persidangan yang mulia ini dapat mengakhiri kekeliruan dan kekhilafan yang menimpa saya ini," tutup Lucas
Untuk diketahui, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak