Suara.com - Lucas, pengacara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro membantah melindungi kliennya untuk melarikan diri. Lucas menilai kasus yang menjeratnya hanyalah kekhilafan penyidik KPK.
Lucas menyampaikan nota keberatan (eksepsi) berjudul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini". Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
"Perkara ini timbul semata-mata hanya karena adanya kekhilafan dari penyidik dan sebagian pihak-pihak yang menuduh saya terlibat dalam pelarian diri Eddy Sindoro," kata Lucas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/11/2018).
"Saya katakan kekhilafan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat manusiawi, dan apa yang saya alami saat ini dapat menimpa siapapun pada masa yang akan datang," ucap Lucas.
Lucas mengaku pada 1 Oktober 2018 datang sesuai surat panggilan sebagai saksi dan diperiksa selama sekitar 5 jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik mempersilakannya pulang, namun ternyata ia mengaku dicegat dan ditangkap ketika menuruni tangga lantai 2 Gedung KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 4 jam, tanpa didampingi penasihat hukum dan selanjutnya ditahan.
"Sungguh suatu malam yang naas bag saya. Secercah harapan timbul pada 12 Oktober 2018 ketika mendengar berita kembalinya Eddy Sindoro ke Tanah Air. Kegembiran saya semakin bertambah ketika beberapa hari kemudian penyidik memanggil saya dari tahanan, saat itu saya berharap kekhilafan penyidik telah berakhir dengan penyerahan diri Eddy Sindoro yang telah menjernihkan permasalahan ini," ungkap Lucas.
Namun ternyata, menurut Lucas, penyidik tetap menuduhnya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro, dan Lucas pun membantahnya.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri. Hal senada sudah disampaikan oleh Eddy Sindoro, namun penyidik menutup mata terhadap fakta tersebut," tambah Lucas.
Lucas menilai perkara ini janggal karena Eddy Sindoro sendiri mengaku berada di luar negeri sejak April 2016 untuk keperluan berobat dan semakin tidak ingin pulang ketika mendengar ia dijadikan tersangka karena khawatir akan ditahan sehingga mengganggu proses pengobatannya.
Baca Juga: Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK
"Eddy Sindoro juga telah menerangkan kepada penyidik bahwa saya sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan yang membantunya sejak April 2016 sampai dengan menyerahkan diri adalah Jimmy alias Lie," kata Lucas.
Dalam dakwaan, Lucas disebut merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada 29 Agustus 2018, padahal ia mengaku sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Setelah saya menerima dan membaca berkas perkara, semakin saya menyadari adanya kekhilafan penyidik dalam perkara ini. Eddy Sindoro ternyata tidak dicekal dan tidak dalam status 'red notice' pada 29 Agustus 2018. Lalu kenapa harus saya yang bertanggung jawab atas masuk dan keluarnya Eddy Sindoro dari Indonesia? Sungguh janggal," jelas Lucas.
Ia pun mempertanyakan siapa orang bernama Dina Soraya yang dituduh bersama-sama dengan dirinya membantu proses keluarnya Eddy Sindoro dari Indonesia.
"Saya tidak kenal Dina Soraya sehingga mustahil saya dapat memerintahkan dirinya sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya? Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya sehingga dalam kapasitas apa Dina Soraya mau menuruti permintaan saya?" tambah Lucas.
Apalagi, menurut Lucas, jaksa penuntut umum mencantumkan nama Jimmy alias Lie, namun nama itu tak sekalipun diperiksa oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
Terkini
-
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur