Suara.com - Busan alias Samsul, lelaki berusia 58 tahun warga Dusun Teratai, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diadili di pengadilan negeri setempat karena dituduh mencuri 100 buah durian.
Dalam persidangan yang perdana digelar pada hari Rabu (14/11) pekan lalu, Busan dijerat pasal 362 KUHP.
Kuasa hukum Busan, Roni Bagus, mengatakan, kliennya dilaporkan mengambil buah durian di lahan warisan keluarga. Pelapor adalah salah satu saudara Busan sendiri.
Ada perbedaan soal kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum menyebut angka Rp 3,6 juta.
Namun, berdasarkan keterangan di berita acara pemeriksaan, menurut Roni, panen dengan menebas harganya kurang dari itu.
"Harganya tak lebih dari Rp 20 ribu. Jadi kerugian hanya sekitar Rp 2,4 juta. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta adalah tindak pidana ringan," katanya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Roni menyatakan kliennya tak bersalah. Lahan durian itu sudah diwarisi kepada Busan sejak sang ayah meninggal puluhan tahun lalu.
Ternyata akta tanah yang dipegang salah satu saudara Busan terbit sekitar 2016-2017. Tapi dalam akta jual beli, tidak ada keterangan penguasaan tanah berikut duriannya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Warga Jember Diadili karena Durian”
Baca Juga: Matrial Serat Karbon Disebut Lebih Kuat untuk Bodi Mobil
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan