Suara.com - DPRD Pamekasan Jawa Timur mengakui menerima sejumlah program rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas, baik usulan dari eksekutif maupun dari jajaran internal legislatif.
Jumlah tersebut meliputi sebanyak tiga raperda usulan eksekutif, meliputi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sementara dari internal legislatif terdiri dari empat raperda berbeda, salah satu di antara Raperda Poligami.
"Untuk usulan dari eksekutif, terdapat tiga Raperda non-APBD. Sedangkan untuk legislatif meliputi pengelolaan masjid, poligami, pemisahan PDAM dengan Adeni, serta pengelolaan parkir khusus," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Pamekasan Andi Suparto, Sabtu (17/11/2018).
Namun, pihaknya belum memutuskan jumlah total raperda yang akan dibahasnya, sebab pihaknya masih memberikan waktu pengusulan hingga Senin (19/11/2018) lusa.
"Jika masih ada usulan (raperda) baru, kami tunggu sampai Senin. Barangkali masih ada," ungkapnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Pihaknya menyampaikan, untuk raperda poligami sementara masih sebatas usulan dan nantinya akan dibahas di internal Bapem Perda.
"Jika lolos di internal Bapem, selanjutnya dibahas ditingkat eksekutif. Jika di internal eksekutif sudah lolos, dinaikkan ke Provinsi untuk dikonsultasikan. Jika sudah lolos di provinsi, baru kita paripurnakan dan kalau sudah lolos paripurna berarti perda poligami sudah sah," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar pengusul perda poligami agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, serta beberapa pihak yang kompeten dalam persoalan tersebut.
Baca Juga: Emak-emak Cantik Alias Macan yang Kesengsem dengan Rocky Gerung
Dengan begitu, tidak terjadi polemik ketika nanti disahkan dan ditetapkan sebagai Perda.
"Jadi jika sesudah tenggat waktu yang sudah kami tetapkan masih ada usulan baru, kami tetap terima. Sekaligus kami kaji dulu sejauh mana urgensi dari usulan tambahan yang tidak masuk Bapem Perda yang sudah dibahas dari awal," pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Raperda Poligami Masuk Bapem Perda DPRD Pamekasan”
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion