Suara.com - Kantor Staf Kepresidenan sudah menerima petisi dan surat untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuri merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan petisi di change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi ini digagas oleh Erasmus Napitupulu.
"Kami juga menyerahkan petisi yang digalang oleh masyarakat agar presiden berkenan memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril. Tadi dari KSP menyatakan telah menerima apa yang telah disampaikan oleh kami," kata Anggara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/11/2018).
Setelah petisi dan surat diserahkan ke presiden melalui KSP, Koalisi Save Ibu Nuril berharap Jokowi bisa memberikan amnesti.
"Harapannya tentu presiden bisa mempertimbangkan secara baik tentang kewenangan dalam kasus ini," kata dia.
Untuk diketahui, Baiq Nuril dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Perempuan berhijab itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
-
Geger Poster Jokowi Raja, Kubu Prabowo: Maling Teriak Maling
-
Jawaban Menohok Kubu Prabowo Usai Disebut Berkali-kali Minta Maaf
-
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
-
Ikut Jokowi ke Pasar, Iriana Beli Telur Tak Minta Uang Kembalian
-
Koalisi Save Nuril Menyerahkan Petisi dan Surat ke Jokowi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah