Suara.com - Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Petisi dan surat sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan melalui Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (19/11/2018) pukul 11.00 WIB
Perwakilan dari mereka ada yang membawa kotak merah dengan wajah Nuril dan tulisan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril".
Hingga berita ini dituturkan pukul 12.18 WIB, pertemun masih berlangsung tertutup di ruang Situation, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran 16, Jakarta Pusat.
Petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi yang digagas oleh Erasmus Napitupulu ini meminta Jokowi untuk memberi amnesti kepada Nuril. Dalam petisinya Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 100 bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Emrus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasin. Menurut Erasmus putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya. Melainkan rekan kerjanya. Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan ahli Teguh Arifiyadi, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," kata dia.
Tidak hanya itu, Erasmus menyebut Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sempat menyampaikan kalau rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!