Suara.com - Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Petisi dan surat sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan melalui Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (19/11/2018) pukul 11.00 WIB
Perwakilan dari mereka ada yang membawa kotak merah dengan wajah Nuril dan tulisan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril".
Hingga berita ini dituturkan pukul 12.18 WIB, pertemun masih berlangsung tertutup di ruang Situation, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran 16, Jakarta Pusat.
Petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi yang digagas oleh Erasmus Napitupulu ini meminta Jokowi untuk memberi amnesti kepada Nuril. Dalam petisinya Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 100 bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Emrus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasin. Menurut Erasmus putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya. Melainkan rekan kerjanya. Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan ahli Teguh Arifiyadi, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," kata dia.
Tidak hanya itu, Erasmus menyebut Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sempat menyampaikan kalau rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal