Suara.com - Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Petisi dan surat sebagai bahan pertimbangan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan melalui Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com, perwakilan Koalisi Save Ibu Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (19/11/2018) pukul 11.00 WIB
Perwakilan dari mereka ada yang membawa kotak merah dengan wajah Nuril dan tulisan "80.000 orang minta Presiden Jokowi beri Amnesti untuk Nuril".
Hingga berita ini dituturkan pukul 12.18 WIB, pertemun masih berlangsung tertutup di ruang Situation, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran 16, Jakarta Pusat.
Petisi change.org/amnestiuntuknuril telah didukung oleh 80 ribu orang. Petisi yang digagas oleh Erasmus Napitupulu ini meminta Jokowi untuk memberi amnesti kepada Nuril. Dalam petisinya Erasmus menyatakan lebih baik membebaskan 100 bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Emrus dan Koalisi Save Ibu Nuril yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil bertemu dengan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasin. Menurut Erasmus putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril karena dakwaannya tidak terbukti.
"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa bukan Ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya. Melainkan rekan kerjanya. Fakta ini juga dikuatkan oleh keterangan ahli Teguh Arifiyadi, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," kata dia.
Tidak hanya itu, Erasmus menyebut Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sempat menyampaikan kalau rekaman yang diajukan di persidangan tidak dapat dipastikan validitasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) melalui Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Wanita berhijab ini dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim. Nuril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga berurusan dengan hukum ini memantik simpati masyarakat luas. Putusan ini dinilai melanggar rasa keadilan dalam masyarakat karena Nuril merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelapor tindak pidana tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus