Suara.com - Presiden Joko Widodo melayangkan ultimatum kepada pelaku dalam kasus penyebaran fitnah dan berita bohong di media sosial. Secara tegas, Jokowi memperingatkan kepada siapapun agar tidak menyebarkan berita hoaks sehingga tak berakhir mendekam di penjara.
"Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoaks, hati-hati," kata Jokowi di Bandara Radin Inten II pada Sabtu (24/11/2018) malam.
Ultimatum ini disampaikan Jokowi menanggapi isu dirinya dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. Belakangan ramai peredaran gambar rekaan yang menampilkan sosok menyerupai Jokowi berdiri di depan mimbar tokoh PKI DN Aidit saat berpidato.
Jokowi menegaskan bahwa akan ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan penyebaran fitnah dan kabar bohong tersebut. Diketahui, polisi telah menangkap warga bernama Jundi (27), pelaku penyebar hoaks Jokowi sebagai kader PKI. Pelaku ditangkap setelah kerap mengunggah tuduhan Jokowi adalah pengikut PKI melalui akun Instgram @sr23_official.
Jokowi mencontohkan jika penangkapan tersebut merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran hukum.
"Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum," kata Jokowi menanggapi penangkapan tersangka penyebar gambar-gambar hoak terkait dia. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?