Suara.com - The Second Meeting of the Conference of the Parties to the Minamata Convention on Mercury (COP-2) Konvensi Minamata yang berlangsung di Jenewa, Swiss dari tanggal 19-23 November 2018 telah berakhir.
Beberapa kesepakatan telah dicapai sebagai upaya bersama dunia melakukan pengurangan dan penghapusan penggunaan merkuri.
Hasil pertemuan COP 2 diharapkan dapat mendorong dan mempercepat penerapan rencana aksi nasional untuk pengurangan dan penghapusan merkuri dalam rangka mendukung upaya Indonesia untuk menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu.
"Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya Internasional dalam menjadikan merkuri sebagai sejarah masa lalu (Make Mercury History),'' jelas Rosa Vivien Ratnawati, Ketua Delegasi Indonesia pada pertemuan tersebut.
Isu-isu utama yang disepakati pada COP-2 meliputi Financial Mechanism berhasil mengadopsi MOU dengan Governing Council Global Environment Facilities (GEF) dan menyepakati Term of Reference (TOR) untuk GEF Component serta menyelesaikan pending issues pada Specific International Programme (SIP).
Selanjutnya isu Rules of Procedure (ROP) dari Implementation and Compliance Committee (ICC) juga berhasil disepakati. Seluruh delegasi yang hadir juga menerima tawaran Pemerintah Swiss sebagai tempat sekretariat konvensi Minamata dengan kontribusi host sebesar CHF 1juta/tahun.
Konvensi ini juga berhasil menyepakati isu pelaporan program kegiatan dan anggaran, serta menyepakati tempat penyelenggaraan Konvensi Minamata berikutnya (COP-3) yang akan dilakukan di Jenewa pada 25 - 29 November 2019.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menyusun rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri pada tahun 2030. Selain itu juga telah membentuk komite penelitian dan pemantauan merkuri.
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penggunaan merkuri melalui transfer teknologi pengolahan emas dan/atau alih mata pencaharian penambang PESK (Pertambangan Emas Skala Kecil).
Baca Juga: Sebarkan Informasi, KLHK Bangun Portal Satu Data
Selain itu pada COP 2 ini, Indonesia juga telah mengusulkan skema pendekatan transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Itu menjadi kunci menyukseskan target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia. Seluruh masyarakat dunia juga memiliki kesempatan yang sama dalam mendukung dan membantu tercapainya tujuan Konvensi Minamata.
Hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini. Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.
Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah. Sumber emisi dan lepasan merkuri terbesar berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), diikuti dengan pembangkit listrik berbahan bakar batubara, produksi non-ferrous metal serta proses produksi semen.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO