Suara.com - Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta, karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
Dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018), Jaksa Penuntut Umum KPK Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan yang juga menyebut Wawan menyuap Wahid Husen demi menginap di hotel bersama teman wanitanya.
Selang sehari, Kamis (6/12), Jaksa KPK M Takdir mengungkapkan Wawan menyuap Wahid Husen agar bisa keluar Lapas Sukamiskin, yang salah satunya untuk tidur di salah satu hotel Kota Bandung. Dia diduga menyewa kamar hotel bersama teman wanita diduga artis.
"Ya teman wanitanya itu diduga artis," kata M Takdir. Namun, Takdir tak mau menyebutkan nama maupun inisial artis tersebut.
Ia menuturkan, semua bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan nanti.
"Semua yang termuat dalam surat dakwaan, termasuk teman wanita TCW yang bukan istrinya, rincinya akan diungkap pada persidangan,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK pada persidangan Rabu kemarin, disebutkan Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana yang menjalani hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.
"Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan 'kemudahan' izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi.
"Alasannya mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," tambah jaksa Trimulyono.
Baca Juga: Kalah dari Wolverhampton, Pelatih Chelsea Kecewa dan Bingung
Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara. Namun, setelah keluar, ia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.
Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.
"Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menuju RS Rosela, tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung. Lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung," ungkap jaksa.
Setelah itu, perjalanan dilanjutkan kembali menuju hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Atas berbagai kemudahan izin itu, Wawan lalu memberikan uang kepada Wahid yang sebagian besar diterima melaui Hendry Saputra antara lain pada 25 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah; pada 26 April 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan Kambing Kairo; pada 30 April 2018 (Rp 730 ribu) untuk membayar makanan satai Haris.
Selanjutnya pada 7 Mei 2018 (Rp 1,5 juta) untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid; pada 9 Mei 2018 (Rp 20 juta), pada 28 Mei 2018 (Rp 4,7 juta) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah; pada 4 Juni 2018 (Rp 1 juta) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting