Suara.com - Deny Rockyu Manggapow dan istrinya, Rolina Wahani divonis belasan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan terhadap anak kandung bernama Clarita hingga tewas.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Wamena pada menyatakan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyiksaan hingga akan kandungnta meninggal dunia.
Terkait kasus penyiksaan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada Rolina lebih ketimbang suaminya. Rolina divonis 17 tahun penjara. Sedangkan, Deny divonis 12 tahun enam bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Togar Rafilion seperti dikutip Antara, menyampaikan, hukuman yang terima Rolina juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 14 tahun penjara.
"Meskipun kami kejaksaan menuntut 14 tahun penjara, namun hakim memutuskan lain. Di mana terdakwa Rolina Wahani diputus 17 tahun penjara," kataya di Wamena, Selasa (11/12/2018)
Menurutnya, hakim tetap mengikuti tuntutan kejaksaan yaitu 12 tahun enam bulan penjara yang diberikan kepada Deny.
"Mereka divonis dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Clarita," katanya.
Togar mengatakan pasal yang dikenakan kepada pasangan suami istri yakni terkait perlindungan anak.
Ia mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan contoh nyata pihak kejaksaan selalu menanggapi serius persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: First Impression: Honda Forza 250
Diketahui, Clarita siswa kelas III SD di Jayawijaya itu mengalami dianiaya ibu kandungnya dengan cara disekap dan dibakar. Penganiayaan lain yang diterima korban yakni kepalanya dibenturkan ke dinding rumah. Aksi penganiayan itu terjadi dari tahun 2017. Buntut dari kasus tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia pada awal 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan