Suara.com - Deny Rockyu Manggapow dan istrinya, Rolina Wahani divonis belasan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan terhadap anak kandung bernama Clarita hingga tewas.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Wamena pada menyatakan pasutri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyiksaan hingga akan kandungnta meninggal dunia.
Terkait kasus penyiksaan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada Rolina lebih ketimbang suaminya. Rolina divonis 17 tahun penjara. Sedangkan, Deny divonis 12 tahun enam bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Togar Rafilion seperti dikutip Antara, menyampaikan, hukuman yang terima Rolina juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 14 tahun penjara.
"Meskipun kami kejaksaan menuntut 14 tahun penjara, namun hakim memutuskan lain. Di mana terdakwa Rolina Wahani diputus 17 tahun penjara," kataya di Wamena, Selasa (11/12/2018)
Menurutnya, hakim tetap mengikuti tuntutan kejaksaan yaitu 12 tahun enam bulan penjara yang diberikan kepada Deny.
"Mereka divonis dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Clarita," katanya.
Togar mengatakan pasal yang dikenakan kepada pasangan suami istri yakni terkait perlindungan anak.
Ia mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan contoh nyata pihak kejaksaan selalu menanggapi serius persoalan yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: First Impression: Honda Forza 250
Diketahui, Clarita siswa kelas III SD di Jayawijaya itu mengalami dianiaya ibu kandungnya dengan cara disekap dan dibakar. Penganiayaan lain yang diterima korban yakni kepalanya dibenturkan ke dinding rumah. Aksi penganiayan itu terjadi dari tahun 2017. Buntut dari kasus tersebut, korban pun akhirnya meninggal dunia pada awal 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa