Suara.com - Eks Bupati Bandung Barat, Abubakar bakal menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Adapun sidang vonis tersebut bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim segera menyatakan terdakwa Abubakar bersalah. Sebab Abubakar dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, kemudian berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar. Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK, Budi Nugraha, Senin (5/11/2018).
Selain itu, jaksa KPK meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk Abubakar, yakni berupa pencabutan hak politik sebagai warga negara.
"Mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Abubakar yang menduduki jabatan sebagai Bupati Bandung Barat terjaring OTT KPK pada Selasa (10/4/2018) lalu. Dalam OTT KPK tersebut, Abubakar tidak langsung dibawa ke Jakarta, karena alasan kesehatan.
Mantan norang nomor satu di Bandung Barat itu terkena OTT KPK, terkait kasus dugaan penerimaan uang dari beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya yang mengikuti kontes Pilkada Bandung Barat 2018, Elin Suharliah. (Hendri Barnabas)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!