Suara.com - Eks Bupati Bandung Barat, Abubakar bakal menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Adapun sidang vonis tersebut bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim segera menyatakan terdakwa Abubakar bersalah. Sebab Abubakar dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, kemudian berlanjut melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar. Membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK, Budi Nugraha, Senin (5/11/2018).
Selain itu, jaksa KPK meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk Abubakar, yakni berupa pencabutan hak politik sebagai warga negara.
"Mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Abubakar yang menduduki jabatan sebagai Bupati Bandung Barat terjaring OTT KPK pada Selasa (10/4/2018) lalu. Dalam OTT KPK tersebut, Abubakar tidak langsung dibawa ke Jakarta, karena alasan kesehatan.
Mantan norang nomor satu di Bandung Barat itu terkena OTT KPK, terkait kasus dugaan penerimaan uang dari beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya yang mengikuti kontes Pilkada Bandung Barat 2018, Elin Suharliah. (Hendri Barnabas)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!