Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Racun ( PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati. Pemeriksaan itu terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Rosa Vivien Ratnawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Kaspasitas saksi Rosa diperiksa penyidik KPK untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Febri dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Selain Rosa Vivien Ratnawati, staf admin mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangk Idrus Marham. Belum diketahui materi yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kedua saksi itu.
Menurut Informasi, dalam pemeriksaan Rosa Vivien Ratnawati sebagai Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, akan didalami sejumlah temuan suap gratifikasi yang diterima tersangka Maulani Saragih dari pihak swasta.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Eni dalam persidangan lalu, Eni diminta Direktur PT. Smelting, Prihadi Santoso membantu memfasilitasi PT. Smelting dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup agar PT. Smelting dapat melakukan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Setelah berhasil mempertemukan Prihadi dengan pihak Kementerian Lingkunga Hidup, Rosa Vivien Ratnawati. Prihadi kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta melalui orang kepercayaan Eni Saragih dengan cara mentransfer.
Untuk kedua, Eni kembali mendapatkan gratifikasi dari Direktur PT. One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja senilai Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan sama dengan Prihadi untuk pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yaitu limbag tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Baca Juga: Artis Teman Bobo Terpidana Korupsi, Batalkan Pernikahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?