Suara.com - KPK mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/12/2018).
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, USD 183.300, SGD 100 ribu, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM, serta menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.
Vonis itu juga sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.
"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.
Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).
DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Baca Juga: Usai Dibakar Massa, TNI-Polri Bersih-bersih Mapolsek Ciracas
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis