Suara.com - KPK mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola Zulkifli ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (15/12/2018).
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/12) memvonis Zumi Zola selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, USD 183.300, SGD 100 ribu, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D-1043-VBM, serta menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.
Vonis itu juga sesungguhnya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Zumi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tersebut, Zumi langsung menyatakan menerima putusan.
"Semua pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diambil alih semua oleh majelis dan standar di KPK bila sudah lebih dari dua pertiga tidak perlu upaya hukum selanjutnya kecuali ada perbedaan penerapan pasal dan hal lainnya," kata ketua tim JPU KPK yang menangani Zumi Zola, Iskandara Marwanto.
Karena KPK dan Zumi Zola sudah menerima putusan, maka vonis Zumi pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya Zumi Zola akan diberhentikan oleh Presiden dengan menerbitkan surat keputusan presiden (kepres).
DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Baca Juga: Usai Dibakar Massa, TNI-Polri Bersih-bersih Mapolsek Ciracas
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang