Suara.com - Hakim menyatakan Abubakar terbukti melakukan korupsi berjamaah uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat. Sidang Abubakar berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018).
Abubakar duduk di kursi khusus, ia yang tampak menggunakan kameja batik dengan corak biru itu terlihat serius mendengarkan hakim yang membacakan amar putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa H Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata hakim Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya.
Hakim lalu membacakan hukuman terhadap Abubakar, dalam putusannya, hakim memvonis Abubakar dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan, Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar.
Uang itu berasal dari setoran 'berjamaah' kepala dinas sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.
Adapun uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya, Elin S Abubakar dari mulai survei oleh lembaga survei hingga operasional. Namun menurut hakim, uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga: Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp 485 juta," kata hakim.
Selain itu, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Abubakar sebagai kepala daerah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan sudah membayar uang ganti senilai Rp 100 juta lebih," kata hakim. (Hendri Barnabas)
Berita Terkait
-
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Janda Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Ada 28 Lubang
-
Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis
-
Polisi Selidiki Adanya Penyandang Dana Miras Oplosan di Bandung
-
Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!